Febrie Adriansyah Klaim Kriminalisasi Usai Ditahan Kasus TPPU

Share

Tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie Adriansyah, mengklaim tindakan penahanan terhadap dirinya sebagai bentuk kriminalisasi. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut resmi ditahan di Rutan KPK pada Jumat (24/7) malam.

Pernyataan tersebut disampaikan Febrie saat digiring menuju mobil tahanan usai menjalani penetapan status tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung. Ia merespons pertanyaan mengenai temuan emas seberat 74 kilogram di kediamannya yang berlokasi di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Mengenai barang bukti emas tersebut, mantan pejabat Korps Adhyaksa ini enggan memberikan penjelasan secara terperinci kepada awak media.

"Itu biar jaksa penyidik lihat itu punya siapa dan digunakan untuk apa kegiatannya. Nanti minta untuk penyidik jawab," kata Febrie Adriansyah, Mantan Jampidsus.

Sebelum keputusan penahanan diambil, Febrie mengaku sempat melakukan diskusi intensif dengan tim jaksa pemeriksa. Ia menilai alat bukti yang diajukan oleh penyidik sebetulnya masih memerlukan pendalaman lebih lanjut sebelum melangkah ke proses penahanan.

Menurut pandangannya, penetapan tersangka dan penahanan seseorang idealnya melewati proses konfirmasi bukti serta mekanisme gelar perkara atau ekspose yang dilakukan berulang kali.

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi. Makasih ya," ucap Febrie Adriansyah, Mantan Jampidsus.

Atas keputusan penetapan tersangka dan penahanan tersebut, Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhitung sejak Jumat (24/7).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author