Denny Indrayana Kritik Posisi Duduk Wapres Gibran dalam Sidang Kabinet
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penempatan posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (20/7/2026).
Denny menilai tata letak duduk tersebut menyalahi aturan protokoler kepresidenan karena menempatkan Wakil Presiden di jajaran bawah dan sejajar dengan para Menteri Koordinator. Menurutnya, hal ini bukan sekadar masalah teknis tata ruang, melainkan memiliki esensi konstitusional yang mendalam.
Pakar hukum tata negara tersebut menegaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu kesatuan lembaga yang tidak dapat dipisahkan secara hierarki fungsional dalam struktur negara.
"Secara konstitusi, Presiden dan Wakil Presiden adalah satu Lembaga Kepresidenan. Tentu Presiden adalah RI 1, dan Wakil Presiden adalah RI 2. Namun keduanya adalah satu kesatuan konstitusional," tegas Denny Indrayana, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penempatan Gibran yang tidak berdampingan dengan Presiden dianggap sebagai kekeliruan yang merendahkan marwah lembaga kepresidenan. Denny berpendapat bahwa posisi tersebut harus segera dikoreksi agar sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
"Mendudukkan Wakil Presiden pada posisi di bawah Presiden jelas melanggar protokoler kepresidenan dan konstitusi tidak tertulis bernegara. Terlebih diposisikan sejajar dengan para Menko, kesalahan protokolernya menjadi berlapis-lapis," lanjut Denny Indrayana, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kritik ini merujuk pada dokumentasi jalannya sidang kabinet yang memperlihatkan posisi duduk RI 2 berada di barisan para menteri. Hingga saat ini, pihak istana belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan yang disampaikan oleh Denny Indrayana tersebut.