Kejagung Tahan Febrie Adriansyah Terkait Kasus Pencucian Uang

Share

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat, 24 Juli 2026 malam. Febrie langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sepuluh jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat.

"Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK Rutan, yang barusan kita saksikan," kata Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Rudi menjelaskan bahwa pemilihan Rutan KPK sebagai lokasi penahanan bertujuan untuk memberikan perlindungan serta menjamin akuntabilitas dan transparansi proses hukum mengingat rekam jejak Febrie dalam menangani perkara-perkara besar. "Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan?

Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar," ujar Rudi Margono.

Pihak Kejaksaan Agung menilai penempatan di fasilitas KPK akan membuat proses penyidikan berjalan lebih efektif dan memberikan kenyamanan bagi tersangka selama masa penahanan. "Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga," ujar Rudi Margono.

Mengenai substansi perkara, penyidik menduga adanya praktik pencucian uang yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitasnya sebagai pejabat struktural di lingkungan Korps Adhyaksa. "Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman. Karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar, kita ketahui.

Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Nah, dan itu sangat masuk akal," imbuh Rudi Margono. Terkait penampilan Febrie yang tidak mengenakan rompi tahanan saat digiring ke mobil petugas, pihak Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi bahwa hal tersebut terjadi karena situasi yang mendesak pada malam hari.

"Modus operandinya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di Kejaksaan," kata Rudi Margono.

Penyidik sengaja tidak merinci detail aliran dana atau aset lainnya demi kepentingan pembuktian di persidangan mendatang agar tidak menyulitkan pengembangan kasus. "Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian, kalau saya sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," ucap Rudi Margono. Rudi juga menambahkan bahwa ketiadaan rompi tahanan pada saat itu murni karena faktor teknis di lapangan.

"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam," kata Rudi Margono.

Di sisi lain, Febrie Adriansyah menyatakan keberatan atas penahanan dirinya dan menilai bahwa alat bukti yang diajukan penyidik masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut. "Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie Adriansyah.

Mantan Jampidsus tersebut membandingkan prosedur yang dialaminya dengan standar operasional yang biasanya berlaku di lingkungan Gedung Bundar Kejaksaan Agung. "Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar (Kejegung) tidak pernah seperti ini, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini," kata Febrie Adriansyah.

Febrie menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum meskipun ia merasa ada unsur kriminalisasi dalam penetapan status hukumnya tersebut. "Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi, makasih ya," ucap Febrie Adriansyah. Dalam proses hukum ini, Febrie kini didampingi oleh pengacara Febri Diansyah yang baru menerima surat kuasa pada Kamis, 23 Juli 2026, menggantikan Hotman Paris Hutapea.

“Saya baru jadi (pengacara Febrie Adriansyah) ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi,” kata Febri Diansyah, Pengacara.

Febri Diansyah mengonfirmasi bahwa pendampingan hukum dimulai sejak pemeriksaan pertama sebagai tersangka dilakukan. “Surat kuasanya tertanggal kemarin,” kata Febri Diansyah. Pihak KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo mengonfirmasi telah menerima surat resmi penitipan tahanan dari Kejaksaan Agung dan memastikan fasilitas rutan telah siap digunakan.

"Hari ini KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA terkait dengan TPPU yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Budi menekankan bahwa seluruh proses administrasi penitipan telah diselesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut. "Perbantuan penitipan penahanan ini berdasarkan dari surat Kejaksaan Agung yang kemudian diterima oleh KPK. Sehingga terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ucap Budi Prasetyo.

KPK juga menegaskan bahwa kewenangan penuh atas perkara ini tetap berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung. "Terkait dengan penahanan tersangka Saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung, yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidik perkara tersebut," kata Budi Prasetyo.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan supervisi intensif dan tidak menemukan adanya kejanggalan dalam prosedur yang dijalankan. "Sudah kami terima dan surat perbantuan untuk penitipan tahanan itu resmi dan kami sudah ajukan juga ke pimpinan. Sudah sesuai dengan SOP," kata Ely Kusumastuti, Deputi KPK. Ely juga menepis anggapan adanya kriminalisasi dan meyakini bahwa tim penyidik gabungan telah bekerja secara profesional.

"Saya rasa tidaklah (ada kriminalisasi), kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya," kata Ely Kusumastuti.

Koordinasi penanganan kasus ini juga melibatkan Kortas Tipikor Polri dan Komisi Kejaksaan guna memastikan transparansi publik tetap terjaga. "Kami tidak melihat kejanggalan, karena kami pun tetap ada di situ untuk melakukan koordinasi cuma kan itu sudah terwakili oleh teman-teman dari Humas Polda Metro Jaya," ucap Ely Kusumastuti.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author