KPK Dorong Masyarakat Laporkan Kecurangan Penerimaan Murid Baru 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Ajakan ini disampaikan guna mencegah praktik kecurangan di lingkungan pendidikan, seperti dilansir dari Detikcom.
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Herda Helmijaya menyoroti praktik pemberian gratifikasi pada masa SPMB, baik yang diminta maupun tidak. Pihak yang menerima gratifikasi diberikan ruang untuk melaporkannya dalam jangka waktu 30 hari.
"Kalau mereka tiba-tiba memberikan, terima dan laporkan sebagai gratifikasi ya. Tapi jangan lama-lama, ada waktunya, 30 hari. Karena kalau lewat 30 hari jadi dianggap suap," kata Herda pada gelar wicara Komitmen Bersama SPMB RAMAH di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2026).
Herda menambahkan, institusinya mendorong pembentukan Unit Pelayanan Gratifikasi (UPG) di sekolah. Langkah penegasan ini dinilai penting demi menggalakkan sosialisasi masif terkait bahaya gratifikasi, khususnya bagi orang tua calon murid.
"Dan orang tua pun harus disadarkan kalau memaksa seperti ini, korbannya anak. Apakah kamu mau anak kamu jadi korban, gitu? Kan itu yang paling penting, gitu. Jadi tidak hanya pendekatan sistem, tapi kita pendekatan psikologis dan sosial itu harus kuat ya," ucap Herda.
Sistem digital pada SPMB dipandang masih memiliki celah karena dibuat oleh manusia. Selain celah sistem, mantan Pj Bupati Nagekeo, NTT dan Pj Bupati Kudus, Jawa Tengah ini menuturkan bahwa kepala sekolah kerap diintimidasi pejabat daerah maupun anggota DPRD untuk menerima gratifikasi.
"Jadi maksud saya, tidak lagi saatnya kita cuma bicara sistem ya," imbuh Herda.
Berdasarkan data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan KPK dalam Indeks Integritas Pendidikan 2024, terdapat 30% guru atau dosen serta 18% pimpinan satuan pendidikan yang masih menganggap lumrah gratifikasi dari siswa atau wali murid.
Survei SPI tersebut dilaksanakan secara daring dan hibrida pada 22 Agustus hingga 30 September 2024 lalu. Pengumpulan data ini mencakup 36.888 satuan pendidikan di 507 kabupaten/kota di 38 provinsi seluruh Indonesia dengan melibatkan 449.865 responden.