Kemendikdasmen Wajibkan Sekolah Umumkan Daya Tampung SPMB 2026
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mewajibkan setiap sekolah mengumumkan kuota daya tampung secara transparan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2026 untuk mengantisipasi kecurangan. Kebijakan ini diterapkan seiring dimulainya tahapan SPMB di berbagai daerah untuk jenjang sekolah dasar, seperti dilansir dari Detikcom.
Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul menegaskan bahwa angka daya tampung yang dipublikasikan harus selaras dengan data resmi yang terkunci dalam sistem Data Pokok Pendidikan. Langkah tersebut diambil sebagai respons atas sorotan terhadap kasus penyembunyian kuota dan praktik jual-beli kursi pada seleksi periode sebelumnya.
"Kita mewajibkan setiap sekolah itu mengumumkan jumlah daya tampungnya sehingga nanti itu sesuai dengan, apa namanya, sesuai dengan data Dapodik dan yang diumumkan ke masyarakat, sehingga tidak ada potensi, apa namanya, daya tampung yang disembunyikan," kata Faisal pada gelar wicara Komitmen Bersama SPMB RAMAH di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2026).
Pemerintah meminta pengumuman dilakukan secara terbuka di lingkungan sekolah masing-masing agar masyarakat dapat ikut mengawasi proses seleksi secara langsung.
"Termasuk kita minta untuk diumumkan di masyarakat, di setiap sekolah, sehingga nanti tidak ada potensi untuk, dalam tanda kutip, ya jual-beli tadi itu, dan lain-lain ya," imbuh Faisal.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto memaparkan bahwa integrasi kuota dengan Dapodik mengunci akses sekolah sehingga tidak bisa menambah jatah siswa baru secara sepihak. Hingga saat pelaksanaan komitmen bersama pada Kamis (21/5/2026), tercatat 446 dari 514 kabupaten dan kota telah menyelesaikan petunjuk teknis SPMB.
"Total ada 9,4 juta anak yang nyebrang dari satu level ke level di atasnya," kata Gogot dalam acara peresmian Komitmen Bersama SPMB Ramah pada Kamis (21/5/2026).
Kementerian mencatat terdapat 78 daerah yang sudah mengintegrasikan sekolah swasta lewat program SPMB bersama demi memperluas akses pendidikan. Mengenai adanya rekam jejak kasus titip kursi oleh oknum pejabat seperti yang sempat mencuat di Kota Bandung dan Banten pada tahun lalu, Kemendikdasmen menginstruksikan masyarakat untuk melapor ke kanal pengaduan resmi.
"Silakan laporkan saja di hotline kami kalau memang ada hal seperti itu, silakan laporkan ke hotline ya," ujar Gogot.
Pihak kementerian juga mewajibkan setiap dinas pendidikan atau sekolah menyiarkan hasil seleksi secara daring dengan mencantumkan nama peserta yang lolos maupun yang tersingkir. Ombudsman RI turut mendukung pengawasan ini dengan mengoperasikan posko aduan SPMB 2026 di tingkat provinsi melalui situs web dan kontak komunikasi resmi.
"Dapodik sudah dikunci, sehingga tidak mungkin ada penambahan, kursi tambahan. Karena yang kedua, sekolah harus mengumumkan jumlah data tampung di sekolahnya, di website, di SPMB. Biasanya di dinas mengkoordinir SPMB online yang di kota-kota," ucap Gogot.
Penerapan keterbukaan nama dalam pengumuman hasil tersebut ditujukan agar jumlah riil siswa baru yang mendaftar sama persis dengan daya tampung yang dilaporkan ke pemerintah pusat.
"Pengumuman penerimaan itu harus menyebutkan nama (calon murid baru) yang diterima maupun yang tidak diterima. Jadi klop angkanya. Tidak mungkin ada selipan, karena jumlah pasti totalnya akan sama. Itu yang kita lakukan," kata Gogot.