Hakim Cecar Saksi Kasus Suap Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mencecar saksi konsultan Lukman Malanuang dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, pada Kamis, 23 Juli 2026. Hakim menyoroti tindakan Lukman yang bersedia menjadi perantara penyerahan uang miliaran rupiah terkait pengurusan dokumen maladministrasi sektor pertambangan nikel.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi, yakni konsultan Lukman Malanuang serta tiga karyawan swasta yaitu Muhammad Hatta Fitra Ramadhan, Alqindy Akbar, dan Kusuma Al Rasyed Agdar Maulana Pamungkas. Terdakwa Hery Susanto didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang serta aset rumah senilai total Rp4,85 miliar selama kurun waktu 2013 hingga 2025.
Penerimaan suap tersebut diduga bertujuan agar Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan bagi PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai perbuatan maladministrasi. Selain itu, suap ditujukan untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan eksplorasi menjadi operasi produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai maladministrasi.
Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati mempertanyakan motif saksi saat memfasilitasi penyerahan uang tersebut di hadapan persidangan.
"Jadi ketika Saudara melakukan perbuatan seperti itu dan atau Terdakwa yang menurut Saudara tadi gitu kan yang ada di pikiran Saudara apa itu? Yang ada di pikiran Saudara apa saat itu? Cari uang?
Saya ingin ingin memahami apa perasaan Saudara. Saya tahu Saudara saksi gitu kan, cuman saya ada beban moral juga jangan terjadi lagi, jangan terulang lagi," kata ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati.
Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati kemudian melanjutkan teguran terhadap saksi terkait dampak tindakan koruptif terhadap masa depan bangsa.
"Saudara konsultan, konsultan ini pun dari tadi konsultan apa juga PT apa juga, Saudara nggak bisa menjawab, gitu kan. Jangan lagi ada begini-begini selanjutnya, gitu. Saya agak miris juga.
Indonesia mau dibawa ke mana ini begini? Ada 1 juta orang seperti Saudara, sudahlah negara kita sudah tutup aja sepertinya gitu, kan," lanjut hakim.
Menanggapi cecaran majelis hakim, saksi Lukman Malanuang memberikan respons mengenai alasan tindakan yang dilakukannya.
"Betul, Yang Mulia. Ya, hanya karena keterpaksaan saja ya, Yang Mulia, karena ada beliau ada permintaan akhirnya kita," jawab Lukman.
Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati lantas menanyakan kembali bentuk tekanan yang dialami saksi hingga bersedia menuruti permintaan terdakwa.
"Saudara dalam keadaan terpaksa? Dipaksa oleh Terdakwa? Dengan permintaan terdakwa Saudara terpaksa?" tanya hakim.
Saksi Lukman Malanuang memberikan klarifikasi mengenai kondisi psikologis yang dialaminya saat peristiwa terjadi.
"Secara psikologis kira-kira begitu Yang Mulia. Secara psikologis, Yang Mulia, mohon maaf," jawab Lukman.
Majelis hakim kemudian menegaskan sikap menolak segala bentuk suap serta mengingatkan agar tindakan tersebut tidak diulangi kembali.
"Iya, terpaksa tuh kalau kita ditodong pisau terpaksa. Saudara menolak pun juga, saya juga banyak yang nawarin saya uang, saya selalu tolak," kata hakim.
Saksi Lukman Malanuang menerima nasihat yang disampaikan majelis hakim dalam persidangan tersebut.
"Baik, Yang Mulia," jawab Lukman.
Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menekankan kembali kewajiban moral untuk menghentikan praktik kejahatan yang saling terhubung.
"Di mana pun saya selalu tolak, mau berapa receh sampai berat saya tolak selalu. Mau dibawa ke mana negara kita, diri kita, anak cucu kita mau dibawa ke mana? Ya sudahlah gitu ya, sudah gitu ya, selesai gitu kan.
Karena kejahatan seperti ini nggak bisa sendiri dia. Bersambung dengan lain-lain gitu kan. Terdakwa nggak bisa sendiri, Saudara nggak bisa sendiri.
Berhentilah gitu ya," ujar hakim.
Saksi Lukman Malanuang menyatakan kesediaannya untuk mematuhi arahan majelis hakim.
"Baik ya, insyaallah," timpal Lukman.
Di sisi lain, majelis hakim menanyakan perincian penerimaan uang sekitar Rp1,5 miliar dari PT Toshida Indonesia yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan saksi.
"Yang Saudara pikir apa saat itu gitu, kan? Saat Rp 1,5 M rezeki gitu, ya. Saat Rp 1,5 M Saudara terima, apa yang ada di otak Saudara?
Apa yang ada di pikiran Saudara itu apa? Cari uang?" tanya hakim.
Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menjelaskan alasannya melontarkan pertanyaan mendalam kepada saksi.
"Saya ingin ingin memahami apa perasaan saudara. Saya tahu saudara saksi gitu kan, cuman saya ada beban moral juga jangan jangan terjadi lagi, jangan terulang lagi," ujar hakim.
Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati mengungkapkan kekhawatirannya atas kondisi penegakan hukum dan masa depan negara.
"Saya agak miris juga. Indonesia mau dibawa ke mana ini begini? Ada 1 juta orang seperti Saudara, sudahlah negara kita sudah tutup aja seperti ini gitu, kan," katanya.
Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menambahkan penjelasannya mengenai rasa cinta terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kalau yang sudah sudahlah cuman ke depannya ini saya agak-agak ngeri gitu kan. Negara kita ini mau di dibawa ke mana? Kita cinta sama negara Republik ini gitu kan," jelasnya.
Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyampaikan kritik tegas terkait nilai kebangsaan yang tergerus materi.
"Katanya Garuda di dada kita, tapi mau dibawa ke mana Garuda itu di dada kita? Kalau cuma isi kepala kita tuh uang gitu kan," tegas hakim.
Persidangan juga mengungkap rincian aliran dana dari PT Toshida Indonesia kepada Lukman Malanuang sebesar Rp1,5 miliar yang diterima melalui transfer dan tunai di beberapa tempat, seperti area parkir dan restoran. Dari total dana tersebut, sejumlah Rp875 juta diserahkan kepada Hery Susanto, Rp625 juta disimpan sebagai biaya jasa konsultasi yang kini telah diserahkan ke penyidik Kejaksaan Agung, serta adanya penyerahan dana lain senilai Rp200 juta dari PT Dinamika Sejahtera Mandiri.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Hery Susanto melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.