Dude Harlino Serahkan Honor Rp 5,25 Miliar Kasus PT DSI ke Polisi
Aktor Dude Harlino menyerahkan uang honor sebesar Rp 5,25 miliar yang diterimanya sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada penyidik Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada Kamis (23/7/2026).
Penyitaan uang tersebut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebagai bagian dari penelusuran aset dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang melibatkan PT DSI. Dana yang diserahkan merupakan akumulasi imbalan jasa yang diterima Dude bersama istrinya, Alyssa Soebandono, selama menjalankan peran sebagai duta merek pada periode 2022 hingga 2025.
Kepala Tim Penyidikan Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Susatyo Purnomo Condro mengonfirmasi penerimaan dan penyitaan dana miliaran rupiah tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah administrasi penyidikan telah diselesaikan melalui penuangan dokumen resmi.
"Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menerima penyerahan uang honor yang diterima oleh Saudara DH sebagai Brand Ambassador PT Dana Syariah Indonesia sejak tahun 2022 sampai 2025, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 5,25 miliar," kata Susatyo dalam keterangannya.
Proses hukum terkait penerimaan dana tersebut telah dicatat secara legal untuk kepentingan pembuktian perkara yang sedang ditangani kepolisian.
"Selain pelaksanaan penyitaan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Saudara DH guna memperoleh keterangan mengenai penerimaan dan penyerahan uang honor tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani," ungkap Susatyo.
Susatyo menegaskan bahwa penyitaan uang dari aktor tersebut terhubung langsung dengan proses hukum terhadap salah satu pimpinan perusahaan.
"Betul. Itu menjadi bagian dari tracing aset perkara," kata Susatyo.
Penyidik mengaitkan pengembalian aset ini secara khusus dengan berkas perkara pendiri perusahaan.
"Iya, jadi hasil pemeriksaan kita, DH itu menerima sejumlah uang sebagai brand ambassador," jelas Susatyo.
Pengembalian tersebut dikonfirmasi masuk dalam daftar penyitaan aset untuk tersangka utama.
"Iya, ya segitu (nominal yang diserahkan Rp 5,2 miliar)," imbuh Susatyo.
Penelusuran aset terus berlanjut seiring dengan pelimpahan berkas para tersangka ke pihak kejaksaan.
"Penyidik melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan (STP) serta Berita Acara Penyitaan sebagai bagian dari administrasi penyidikan," ujar Susatyo.
Proses pemulihan hak-hak finansial para korban dilakukan melalui inventarisasi seluruh kekayaan perusahaan yang berhasil disita.
"Penyidik masih terus melakukan penelusuran aset-aset DSI baik benda bergerak maupun tidak bergerak, dalam rangka restitusi yang nantinya akan dikembalikan kepada para lender sebagai korban. Aset yang sudah terkumpul saat ini telah mencapai sekitar Rp319 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran dan penyitaan," ujar Susatyo.
Penyidikan perkara ini difokuskan pada keterlibatan petinggi perusahaan yang disangkakan melanggar pasal TPPU.
"lya, jadi kan kita sedang menangani perkara FH. Nah, itu salah satu aset yang kami sita, itu dalam perkaranya FH itu adalah yang dari DH (Dude Herlino)" ucap Susatyo.
Sementara itu, kuasa hukum Dude Harlino, Haris Azhar, menegaskan bahwa kehadiran kliennya di Gedung Bareskrim Polri merupakan bentuk inisiatif pribadi tanpa paksaan dari pihak penyidik. Langkah pengembalian dana tersebut telah dikordinasikan bersama tim penyidik selama dua hingga tiga pekan sebelum penyerahan resmi dilakukan.
"Hari ini Dude Harlino hadir sebagai saksi untuk yang kedua kalinya. Tetapi, kehadiran ini setelah ada inisiatif dari saksi Dude Harlino. Jadi pemeriksaan hari ini sebenarnya terkait dengan, atau lebih intinya soal, ini yang penting nih, jadi berita buat kalian nih: penyerahan uang dari Dude Harlino," ungkap Haris di Bareskrim Polri.
Haris menambahkan bahwa pengembalian uang jasa tersebut mencakup total kontrak kerja sama yang diterima oleh Dude beserta istrinya.
"Pemeriksaan hari ini terkait dengan penyerahan uang dari Dude Harlino, uang yang jumlahnya adalah senilai dengan jasa, jasa brand ambassador Dude dengan istrinya dari DSI sebesar Rp5,250 Miliar," ujarnya kepada wartawan.
Pihak kuasa hukum menilai tindakan penyerahan dana tersebut murni didasari iktikad baik untuk membantu proses penegakan hukum.
"Kenapa saya sebut penyerahan? Karena ini inisiatif dari Dude dan istrinya. Jadi ini benar-benar murni inisiatif," nilai dia.
Haris menekankan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan atau keterlibatan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan oleh manajemen perusahaan.
"Dude kan tidak ada kaitan dengan praktik kejahatan yang dilakukan oleh si masing-masing yang jadi tersangka maupun terdakwa ya. Jadi Dude tidak ada kaitan langsung," kata dia.
Upaya penyerahan dana ini diharapkan dapat memaksimalkan pengembalian ganti rugi bagi belasan ribu pemberi pinjaman yang terdampak.
"Nah, tujuan dari penyerahan itu adalah untuk membantu mengumpulkan sebanyak mungkin ya, membantu untuk pemulihan terhadap pemulihan materiil bagi para korban yang jadi korban penipuan dari DSI," kata Haris.
Haris menyatakan bahwa secara hukum posisi kliennya aman, namun penyerahan uang tetap dilakukan atas dasar tanggung jawab sosial.
"Ini juga bentuk pertanggungjawaban moral dari Dude. Karena secara legal Dude enggak ada masalah, tetapi Dude merasa prihatin dengan situasi para korban DSI. Akhirnya Dude mengambil peran lebih selain sebagai saksi," tuturnya.
Dalam kesempatan terpisah, Haris kembali menegaskan alasan emosional di balik keputusan yang diambil oleh pasangan selebritas tersebut.
"Yang kedua juga ini bentuk pertanggungjawaban moral dari Dude. Karena secara legal Dude nggak ada masalah, tetapi Dude merasa prihatin dengan situasi para korban ya, korban DSI, dan akhirnya Dude hadir untuk mengambil peran ini," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Dude Harlino menyatakan keputusan untuk menyerahkan seluruh honorarium tersebut murni lahir dari rasa simpati atas kerugian finansial yang dialami masyarakat.
"Kalau saya secara pribadi ini bagian dari empati lah kepada para korban itu ya. Dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu aja," kata Dude.
Dude berharap agar pengembalian dana tersebut dapat membantu meringankan beban para korban melalui mekanisme restitusi hukum yang sah.
"Mudah-mudahan nanti korban-korban ini bisa bisa mendapatkan hak mereka, yang paling penting buat saya ya, bisa mendapatkan hak mereka sepenuhnya lah dengan sesuai aturan hukum," kata dia.
Aktor tersebut menganggap dinamika hukum yang dihadapinya saat ini sebagai bagian dari risiko pekerjaan yang harus disikapi secara kooperatif.
"Buat saya secara pribadi ini bagian konsekuensi pekerjaan lah ya yang saya harus jalani dan saya harus apa namanya, patuhi apapun aturan yang sudah ditetapkan gitu. Gitu aja sih," jelasnya.
Proses penyerahan uang ini membutuhkan persiapan yang matang dan koordinasi intensif sebelum akhirnya dapat direalisasikan.
"Ya kalau saya secara pribadi ini bagian dari apa namanya ya, empati lah kepada para korban itu ya dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu aja," ujar Dude.
Dude kembali menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh koridor hukum yang dituntut dari statusnya sebagai saksi.
"Buat saya secara pribadi ini bagian konsekuensi pekerjaan lah ya yang saya harus jalani dan saya harus apa namanya, patuhi apapun aturan yang sudah ditetapkan gitu. Gitu aja sih," ucapnya.
Pria tersebut menyerahkan penuh mekanisme pengembalian aset kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
"Kalau saya secara pribadi ini bagian dari apa namanya ya, empati lah kepada para korban itu ya. Dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu aja," ujar Dude.
Harapan besar disampaikan agar seluruh korban penipuan investasi dapat memperoleh kembali hak finansial mereka.
"Mudah-mudahan nanti korban-korban ini bisa bisa mendapatkan hak mereka, yang paling penting buat saya ya, bisa mendapatkan hak mereka sepenuhnya lah dengan sesuai aturan hukum," katanya.
Prosedur panjang harus dilalui sebelum penyerahan dana secara resmi dapat diterima oleh markas besar kepolisian.
"Ya kalau saya secara pribadi ini bagian dari apa namanya ya, empati lah kepada para korban itu ya. Dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Dude.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana PT DSI tercatat merugikan sekitar 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp 2,4 triliun sepanjang periode 2018 hingga 2025. Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini, yakni Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama, Arie Rizal Lesmana selaku Komisaris, Mery Yuniarni dan AS selaku mantan direktur, serta Fithri Hadi selaku pendiri perusahaan. Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Depok dengan sangkaan pasal berlapis terkait penggelapan, laporan keuangan palsu, dan tindak pidana pencucian uang.