PN Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi Tifauzia Tyassuma Terkait Ijazah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (23/7/2026). "Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima," ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur. Hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama Terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum dan memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada penuntut umum.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama Terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum. Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada penuntut umum. Membebankan biaya perkara kepada negara," ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai jaksa seharusnya menguraikan secara cermat perbuatan terdakwa serta menghindari penggunaan pasal KUHP lama dan UU Nomor 1 Tahun 2023 secara bersamaan untuk delik yang sama. "Menimbang bahwa penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider telah menentukan dua pasal yang mengatur delik sama persis, hanya saja berada dalam dua rezim undang-undang berbeda yang terhadapnya berlaku asas-asas sebagaimana telah disebutkan di antara lain asas lex mitior dan lex posterior derogat," kata hakim.
"Menimbang bahwa alternatif yang demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena seakan menunjukkan bahwa Penuntut Umum tidak dapat menentukan pilihan pasal mana yang akan ia dakwakan untuk perbuatan yang sama dan karenanya akan dipersidangkan," lanjut hakim. Hakim menambahkan bahwa keraguan dalam menentukan pasal menunjukkan penuntut umum tidak cermat dalam menyusun dakwaan.
"Menimbang bahwa memperhatikan pada tanggal dakwaan dan waktu pelimpahan a quo ke pengadilan adalah jauh telah berlakunya KUHP Nasional, maka penuntut umum seyogianya mampu menilai keberlakuan pasal yang ia tuduhkan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 KUHP Nasional dan Pasal 618 KUHP Nasional, sehingga tidak seharusnya penuntut umum ragu dalam menentukan pasal yang didakwakan," ujar hakim. "Keragu-raguan dalam menentukan pasal yang akan didakwakan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan penuntut umum telah tidak cermat dalam menyusun dakwaan," tambahnya. Sementara itu, kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menyatakan sikap menghormati putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut.
"Tentunya kami menghargai putusan yang telah diucapkan karena bagaimanapun putusan tersebut adalah bagian dari koreksi, check and balance sebuah proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Rivai.
Rivai memastikan bahwa proses hukum atas perkara tersebut tetap berlanjut setelah surat dakwaan diperbaiki oleh pihak penuntut umum. "Perkara akan tetap berlanjut terus," tegasnya.