Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut KBS Terkait Korupsi Pakan Satwa
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan sekaligus menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya berinisial CA atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan periode 2016–2024 senilai Rp10,2 miliar pada Selasa, 21 Juli 2026.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026. Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka CA selama 20 hari di Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga 9 Agustus 2026.
Berdasarkan penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN untuk mengeluarkan anggaran operasional yang dialokasikan pada pengeluaran fiktif, kegiatan tidak sesuai peruntukan, hingga kepentingan pribadi.
Laporan pertanggungjawaban disinyalir sengaja dibuat seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional. Khusus pada periode 2023 hingga 2024, pengeluaran kas yang tidak sah itu juga mendapatkan persetujuan dari Direktur Keuangan PD KBS berinisial MN.
Hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Timur mencatat total kerugian keuangan negara mencapai Rp10,2 miliar, dengan dugaan sekitar Rp7,4 miliar mengalir untuk keperluan pribadi tersangka.
Penyimpangan dana operasional tersebut berakibat pada penurunan kualitas perawatan satwa dan fasilitas di lingkungan Kebun Binatang Surabaya.
"Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja saat konferensi pers di Surabaya, dilansir detikJatim dan ANTARA.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti permulaan yang cukup mengenai penyalahgunaan anggaran.
"Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan satu orang tersangka, yakni CA selaku (mantan) Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," ujar I Gede Punia Atmaja.
Penia menegaskan bahwa dampak penyelewengan tersebut secara langsung memengaruhi kondisi satwa dan fasilitas tempat wisata tersebut.
"Anggaran operasional yang semestinya digunakan untuk perawatan dan pakan satwa tidak disalurkan semestinya. Akibatnya, fasilitas menjadi tidak terawat, rusak, kotor, serta satwa menjadi kurang sehat, kurus, bahkan cenderung mati. Salah satu modusnya adalah manipulasi anggaran pakan binatang," ujar I Gede Punia Atmaja.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.