Toyota Alphard Terciduk Isi BBM Pertalite di SPBU
Sebuah mobil mewah Toyota Alphard kedapatan sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU. Rekaman video yang diunggah oleh akun Instagram @ajaysyawali tersebut memperlihatkan kendaraan bernomor polisi B-11-ALF tengah menyedot BBM beroktan 90 tersebut, seperti dilansir dari Detik Oto.
"Alphard ngisinya Pertalite, canggih dunia," demikian suara yang terdengar dalam video tersebut.
Praktik pengisian ini dinilai bertolak belakang dengan panduan resmi dari pabrikan. Berdasarkan buku manual panduan Toyota Alphard untuk model keluaran tahun 2023 ke atas, mesin berkode 2AR-FE yang tertanam pada MPV premium tersebut membutuhkan bahan bakar dengan Research Octane Number (RON) minimal 91 agar sanggup bekerja secara optimal.
"Anda hanya boleh menggunakan bahan bakar bensin tanpa timbal. Pilih bahan bakar tanpa timbal dengan Research Octane Number 91 atau lebih tinggi untuk performa mesin optimal," demilkian penjelasannya.
Pihak pabrikan juga menegaskan agar pemilik tidak memaksakan penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan. Pemakaian bensin yang tidak berkesesuaian berisiko memicu kerusakan pada komponen mesin. Di samping itu, pengguna disarankan tidak menambahkan zat aditif aftermarket yang mengandung unsur logam.
Mekanisme pembelian Pertalite saat ini sebenarnya mewajibkan penggunaan QR code yang diterbitkan setelah proses pendaftaran di portal myPertamina. Petugas SPBU bakal memverifikasi kesesuaian data kendaraan berdasarkan berkas dan foto yang diunggah pemilik saat mendaftar.
Aturan mengenai distribusi BBM bersubsidi sejatinya telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Perpres tersebut menetapkan empat kategori kendaraan transportasi darat yang berhak memanfaatkan BBM subsidi.
Meskipun demikian, regulasi terkait pembatasan pembelian Pertalite yang didasarkan pada kapasitas isi silinder (cc) mesin kendaraan hingga kini belum resmi diberlakukan. Alhasil, seluruh kendaraan pribadi yang telah berhasil mendaftar dan lolos verifikasi sistem masih diperbolehkan membeli BBM jenis Pertalite tersebut.