BNN Pemusnahan 3,37 Ton Narkoba Hasil Penindakan Lima Kasus

Share

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 3,37 ton di Bogor pada Kamis, 23 Juli 2026. Penindakan berbagai kasus ini dimusnahkan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), dilansir dari Detikcom.

Pemusnahan barang haram tersebut mencakup berbagai jenis narkotika yang disita dari hasil operasi penindakan hukum di sejumlah daerah. Petugas menyisihkan sebagian kecil barang bukti guna kebutuhan laboratorium serta persidangan sebelum seluruh sisa barang bukti dihancurkan.

"Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini adalah 3.373.558,27 gram dan 2.640 mililiter," kata Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Aswin Sipayung saat membacakan sambutan Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di Bogor, Kamis (23/7/2026).

Prosedur pemusnahan dilakukan secara ketat untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas proses hukum perkara narkotika tersebut.

"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara, pemeriksaan uji laboratorium, dan kepentingan penyidikan, sedangkan sisanya dimusnahkan," ucap Aswin.

Rincian barang bukti yang dihancurkan terdiri dari sabu seberat awal 8.962,32 gram, di mana 90,24 gram disisihkan untuk laboratorium sehingga sisa yang dimusnahkan mencapai 8.872,08 gram.

"Kedua, jenis hasis dengan total berat awal sebanyak 3.006 gram. Setelah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium sebanyak 10 gram, maka yang dimusnahkan sebanyak 2.996 gram," jelasnya.

Komoditas terbanyak yang dimusnahkan berupa bunga ganja asal Thailand dengan berat kotor awal 3,37 ton atau berat bersih 3.097.081,2 gram. Setelah dikurangi 9.396 gram untuk uji laboratorium, total bunga ganja yang dibakar berjumlah 3.087.685,2 gram.

"Yang keempat, cairan prekursor dengan total volume awal sebanyak 890 mililiter. Setelah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium sebanyak 30 mililiter, cairan prekursor yang dimusnahkan sebanyak 860 mililiter. Ditemukan pula dua bungkus plastik klip berisi metamfetamin dengan total neto 1,4 gram," bebernya.

Seluruh barang haram yang disita tersebut dikumpulkan dari hasil pengungkapan lima jaringan tindak pidana narkotika di Indonesia. Salah satunya melibatkan warga negara asing (WNA) asal Rusia di Bandara Soekarno-Hatta.

"Kedua, pengungkapan clandestine lab narkotika di wilayah Padang. Berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika di Jalan Bukit Ngalau Indarung, Kota Padang, tim BNN melakukan penyelidikan pada 23 Juni 2026," ungkapnya.

Selain itu, BNN juga menggagalkan penyelundupan bunga ganja asal Thailand di Gresik, Jawa Timur, yang disembunyikan dalam puluhan koper dan matras lateks.

"Yang keempat, penyelundupan sabu jalur laut. BNN menerima informasi adanya pengiriman sabu dari Batam menuju Jakarta melalui jalur laut menggunakan Kapal Motor (KM) Kelud di Terminal Nusantara Pura, Pelabuhan Tanjung Priok," ucapnya.

Kasus terakhir yang diungkap penyidik BNN yakni peredaran sabu di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, dengan modus menyembunyikan barang bukti di dalam kendaraan.

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian penting dari upaya BNN dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. BNN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN)," imbuhnya.

Pihak BNN mengimbau publik untuk segera melaporkan setiap indikasi tindak pidana narkotika di sekitar tempat tinggal mereka.

"Diharapkan seluruh elemen masyarakat semakin meningkatkan kepedulian terhadap berbagai potensi ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing, dan aktif melaporkan setiap adanya dugaan tindak pidana narkotika melalui call center BNN 184," pungkas Aswin.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author