DPR Dukung Kuntadi Usut Tuntas Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan dukungan penuh kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Kuntadi, untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Kamis (23/7/2026), dilansir dari Detikcom.
Dukungan tersebut diberikan menyusul penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Komisi III DPR menilai penanganan perkara ini sangat krusial demi menjaga marwah dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Habiburokhman menyampaikan apresiasi dan keyakinannya terhadap rekam jejak serta integritas Jampidsus baru dalam memimpin korps tersebut.
"Saya Habiburokhman, selaku Ketua Komisi III DPR RI, mengucapkan selamat atas diangkatnya Pak Kuntadi sebagai Jampidsus baru. Beliau dikenal sebagai sosok jaksa yang bersih, berintegritas, dan independen," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.
DPR menekankan pentingnya keterbukaan dan kepastian hukum selama seluruh tahapan proses penyidikan berlangsung.
"Dengan kepemimpinan beliau, saya berharap kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah dapat diusut secara cepat, transparan, dan berkeadilan hingga tuntas," ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.
Penuntasan perkara yang melibatkan internal Kejaksaan Agung dipandang sebagai pertaruhan besar bagi reputasi Korps Adhyaksa.
"Citra Korps Adhyaksa saat ini dipertaruhkan. Jangan sampai nama baik dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tercoreng oleh perilaku oknum," tegas Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.
Pengangkatan Kuntadi dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah menerima usulan resmi dari Jaksa Agung.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Keppres penggantian Jampidsus tersebut telah ditandatangani oleh Presiden setelah melalui tahap penilaian akhir.
"Berkenaan dengan Keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung mengenai pejabat di lingkungan Kejagung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan penilaian Tim Penilai Akhir yang mengacu pada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.
Pihak Istana Kepresidenan memproses salinan dokumen penetapan tersebut untuk diserahkan secara administratif kepada institusi Kejaksaan Agung pada Rabu (22/7/2026).
"Yang kemudian rencananya hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari Keppres tersebut kami kirimkan ke instansi terkait, dalam hal ini Kejagung," ujar Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.