KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Tersangka Korupsi

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka baru kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu pada Rabu (22/7/2026).

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari fakta hukum di persidangan perkara suap importasi barang dan operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah sejak Februari 2026.

Status tersangka Gatot pertama kali diungkapkan oleh terpidana kasus suap importasi barang sekaligus Pemilik PT Blueray Cargo (Group) John Field usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"(Diperiksa sebagai) saksi," ujar John Field di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7) sore.

John memberikan konfirmasi mengenai sosok tersangka baru yang menjadi alasan pemeriksaan dirinya oleh tim penyidik KPK.

"Pak Gatot," lanjutnya saat dikonfirmasi pemeriksaan untuk tersangka Gatot.

John juga meyakini uang suap yang diserahkannya telah mengalir ke sejumlah pejabat Bea Cukai agar kontainer miliknya mendapatkan prioritas pemeriksaan di pelabuhan.

"Selanjutnya di BAP disebutkan, ketika berada dalam situasi itu Orlando Hamonangan meminta uang. Pemberian tersebut bertujuan agar pihak Bea Cukai Pusat memberikan prioritas dan fasilitas sehingga kontainer bisa cepat diperiksa dan segera keluar dari pelabuhan, yang teknisnya diatur oleh Andri, Dedi Kurniawan Sukolo, bersama Orlando. Benar?" tanya jaksa.

Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian dan penyidik KPK setelah mengumpulkan fakta-fakta persidangan terkait aliran dana dari pihak swasta.

"Karena memang sudah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan artinya memang betul," ujar Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (22/7).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi keberadaan surat perintah penyidikan baru yang ditujukan kepada pejabat Bea Cukai Wilayah Kediri tersebut.

"Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu kita, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe)," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Rabu (22/7/2016), saat dikonfirmasi soal sosok tersangka baru adalah Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri.

Taufik menerangkan bahwa KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut klaster penerima aliran dana bernilai puluhan miliar rupiah.

"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).

Penyidik telah menganalisis total dana senilai Rp91 miliar dari grup Blueray Cargo yang terbagi ke dalam beberapa klaster penerima.

"Bagaimana rekan-rekan kalau mengikuti di persidangan, di putusan hakim pun sudah ada bahwa pemberian dari Blueray itu ada total Rp91 miliar yang kemudian setelah kita analisis, kita telaah dari hasil proses penyidikan yang sambil berjalan terkait penerima, kemudian itu ada beberapa klaster dari Rp91 miliar itu ada klaster yang Bea Cukai," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7).

Taufik menjelaskan terdapat keterlibatan pihak luar selain Ditjen Bea Cukai dalam konstruksi perkara yang sedang ditangani.

"Ada selain Bea Cukai, tapi masih terkait karena kemudian ini kan sudah disebutkan di putusan pemberi yang Blueray. Nah, itu ada dua Sprindik terkait ini yang sudah kita keluarkan," sambungnya.

KPK langsung menetapkan tersangka pada sprindik pertama karena konstruksi perkaranya sudah jelas melibatkan pejabat Bea Cukai.

"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan," ungkap Taufik.

Untuk sprindik kedua, penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka berikutnya.

"Kemudian yang klaster kedua masih terkait kepentingan pejabat Bea Cukai, tetapi ini peristiwanya berbeda. Nah, itu yang kita kemudian masih satu Sprindik untuk kita tetapkan Sprindik umum. Artinya, nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya," lanjut dia.

Penyidikan perkara lain yang masih berada dalam lingkup peristiwa yang sama juga dilakukan melalui proses sprindik umum.

"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Proses pengumpulan alat bukti terus berjalan untuk memastikan seluruh pihak yang menerima aliran dana dapat dijerat hukum.

“Yang kedua masih terkait kepentingan pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda. Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum. Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya,” ujarnya.

Penerbitan surat perintah baru ini bertumpu pada temuan hukum yang digali dari proses peradilan para terpidana sebelumnya.

"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan. Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda," terang Taufik.

KPK berjanji melengkapi kecukupan alat bukti sebelum membeberkan secara detail identitas para pihak terkait pada sprindik kedua.

"Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum. Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya. Jadi ada dua klaster yang kemudian terbit dua sprindik dari tertangkap tangan yang peristiwa Bea Cukai," imbuhnya.

Guna mendalami fakta baru ini, lembaga antirasuah memanggil enam orang saksi dari unsur swasta maupun internal Bea Cukai pada Rabu (22/7/2026).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan enam saksi dalam pengembangan penyidikan perkara Bea Cukai. Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi para saksi yang dipanggil meliputi pegawai PT Blueray Cargo, staf aparatur sipil negara, asisten pribadi, serta tiga terpidana pemberi suap.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, John Field dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, yang ditanggapi dengan amar putusan resmi hakim.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa John Field dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Dua petinggi Blueray Cargo lainnya, yakni Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Sementara itu, persidangan untuk pejabat Ditjen Bea Cukai seperti Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan masih berlangsung, sedangkan Budiman Bayu Prasojo dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 28 Juli 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author