DPR Soroti Budaya Korupsi dan Efek Jera OTT KPK Sepanjang 2026

Share

Fenomena pejabat negara yang terpapar budaya koruptif serta tindakan penindakan yang dinilai mulai kehilangan efek jera menjadi sorotan utama Komisi II DPR RI. Kondisi ini mengemuka setelah tercatat sebanyak 11 kepala daerah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Ahmad Irawan menegaskan bahwa kejahatan korupsi bukanlah perilaku bawaan sejak lahir. Menurut pandangannya, fokus utama pencegahan harus diarahkan pada pembenahan sistem dan lingkungan kerja. Banyak pelaku diduga terjerat lantaran terpengaruh oleh budaya koruptif di lingkungannya.

Guna mencegah timbulnya niat korupsi, negara dinilai perlu menerbitkan kebijakan yang tepat, seperti penerapan sistem merit dan pemberian penghasilan yang memadai bagi para pejabat daerah.

"Negara harus membuat kebijakan yang baik dan benar, menerapkan sistem merit, memberikan penghasilan yang cukup, dan lain-lain. Kita masih banyak kekurangan dan kita semua juga memahami serta menyadari hal itu," ujarnya.

Ahmad Irawan berpandangan bahwa strategi penanganan korupsi perlu bergeser dari fokus penindakan menuju penguatan aspek pencegahan. Meski demikian, upaya penindakan tetap mutlak diperlukan dengan catatan harus mampu memberikan efek jera yang nyata.

"Penindakan saat ini seolah kehilangan deterrent effect dan efek jera. Padahal pencegahan dan penindakan dikatakan efektif kalau bisa memberikan efek jera dan orang lain takut untuk melakukan perbuatan tersebut," katanya.

Ia mendorong agar skema penindakan lebih diarahkan pada pemulihan aset negara (asset recovery) serta penguatan kepastian hukum. Langkah ini penting agar kekeliruan dalam ranah administrasi tidak langsung dipidana sebagai kejahatan korupsi.

"Kesalahan administrasi jangan langsung dianggap sebagai korupsi. Jadi mens rea harus dibuktikan," tutupnya.

Sepanjang tahun 2026, lembaga antirasuah mencatat 17 penindakan OTT yang menjerat berbagai pejabat publik dan instansi pemerintahan.

Rangkaian OTT diawali pada 9–10 Januari di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang menetapkan 5 tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu. Selanjutnya, Wali Kota Madiun nonaktif Maidi ditangkap pada 19 Januari atas dugaan kasus fee proyek dan dana CSR.

Pada Selasa 20 Januari, KPK menggelar OTT terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo bersama dua camat, tiga kepala desa, dan dua calon perangkat desa. Operasi dilanjutkan pada Rabu 4 Februari dengan menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono terkait dugaan suap restitusi pajak.

Sehari setelahnya, OTT menyasar sejumlah pejabat Ditjen Bea Cukai yang menetapkan total 7 orang tersangka. Penindakan berikutnya berlangsung pada Kamis 20 Februari yang menjaring Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan atas perkara sengketa lahan.

Pada Selasa 3 Maret, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq diamankan dalam kasus pengadaan barang dan jasa outsourcing. Penangkapan dilanjutkan pada 11 Maret terhadap Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari terkait suap proyek.

Masih pada bulan Maret, KPK menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) dalam perkara dugaan pemerasan. Sementara pada Jumat 10 April, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo ditangkap atas kasus pemerasan pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Bulan Juni diawali dengan penindakan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka gratifikasi izin tinggal WNA. Pada 8 Juni 2026, Bupati Muara Enim Edison ditetapkan sebagai tersangka pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

OTT ke-12 menyasar sejumlah ASN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan suap pengubahan opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim. Kemudian pada 29–30 Juni 2026, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby ditangkap terkait jual beli jabatan.

Operasi dilanjutkan dengan menangkap Bupati Langkat Syah Afandin atas dugaan suap proyek Disdik dan Disperkim, gratifikasi jabatan, serta pengadaan seragam sekolah Rp 3,5 miliar. KPK juga menjaring Bupati Sukoharjo Etik Suryani terkait dugaan pemerasan di Pemkab Sukoharjo.

Penindakan terbaru dilakukan di Kabupaten Lombok Barat, di mana KPK menetapkan Bupati Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus proyek dan suap.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: DPR RI korupsi KPK OTT KPK
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author