BPOM Temukan Maraknya Penyalahgunaan Obat Tertentu di Bogor dan Depok
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) melaporkan maraknya kasus penyalahgunaan obat-obat tertentu (OOT) dengan temuan kasus terbanyak berada di wilayah Bogor hingga Depok pada Rabu (20/5/2026).
Lonjakan penyalahgunaan komoditas obat seperti tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, haloperidol, ketamin, dan dekstrometorfan ini dilansir dari Detik Health kini telah menggeser tren narkotika serta psikotropika.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan bahwa situasi penyalahgunaan obat-obat tertentu di wilayah Bogor dan Depok tersebut saat ini telah memasuki status kondisi darurat akibat peningkatan tren yang signifikan.
"Dampak serius yang dapat terjadi pada kesehatan antara lain halusinasi, gangguan perilaku, gangguan fungsi otak, hingga ketergantungan. Dalam jangka panjang, penyalahgunaan OOT berisiko menyebabkan kerusakan organ, gangguan mental berat, over dosis, bahkan kematian," terang Taruna dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).
Komoditas obat-obatan tersebut menjadi lebih populer dibandingkan narkotika karena harganya yang relatif lebih murah, akses perolehan yang mudah bagi generasi muda, serta sanksi hukum yang dinilai belum terlalu berat.
"Selain itu, dapat mengancam masa depan bangsa karena merusak kualitas generasi muda serta meningkatkan kriminalitas dan beban ekonomi yang berisiko menghambat terwujudnya Indonesia Emas 2045," lanjut Taruna.
Secara nasional, tingkat kerawanan wilayah terhadap penyalahgunaan OOT melonjak hingga 19 kali lipat dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir, yang dibarengi dengan kenaikan transaksi pembelian daring lewat pantauan siber sebesar dua kali lipat.
Lembaga pengawas ini mencatat Balai POM di Bogor telah melancarkan 46 operasi penindakan yang melibatkan kerja sama dengan Walikota, Sekretaris Daerah, Kepolisian Resor kota, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Depok.
Aparat penegak hukum juga tercatat telah mengajukan 37 permintaan keterangan saksi atau ahli terkait penanganan kasus pidana penyalahgunaan obat-obatan tertentu tersebut.
Langkah preventif berupa pengawasan rutin operasional juga telah menyasar ke 449 sarana pelayanan kefarmasian di area Bogor dan Depok sejak tahun 2023 hingga Triwulan I tahun 2026.