Polres Tangsel Usut Kasus Pengeroyokan Prajurit TNI hingga Tewas

Share

Aparat Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap sembilan orang yang terlibat dalam aksi pengeroyokan dan penusukan hingga menewaskan seorang prajurit TNI Angkatan Darat, Prada Arif Budi Sampurna, di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Desa Curug Sangereng, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (19/7/2026).

Prada Arif yang merupakan anggota Yon TP 804/Cenderawasih Papua sedang bertugas membantu Kantor Perwakilan Kodam XVII/Cenderawasih di Jakarta saat insiden terjadi. Korban ditemukan tidak bernyawa pada pukul 05.45 WIB dengan sepuluh luka tusukan di bagian depan dan belakang tubuhnya.

Peristiwa maut tersebut disinyalir berawal dari perselisihan atau salah paham antara korban dan sekelompok warga di sebuah tempat makan pada Sabtu (18/7/2026). Perselisihan itu kemudian berlanjut pada aksi pengeroyokan serta penusukan di lokasi kejadian.

"Insiden awal kejadian tersebut diduga akibat perselisihan, salah paham di salah satu tempat makan yang kemudian menyebabkan aksi pengeroyokan disertai penusukan dari suatu kelompok masyarakat terhadap Prada ABS," kata Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto.

Penyidikan kasus ini melibatkan tim gabungan dari Korem 052/Wijayakrama, Deninteldam Jaya, Denpom Tangerang, dan Polres Tangerang Selatan. Dari total 17 saksi yang sempat diperiksa, delapan orang di antaranya telah dibebaskan karena terbukti tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan.

"Dari hasil pendalaman penyidikan, dapat kami sampaikan bahwa terduga pelaku pengeroyokan dan penusukan kepada korban Prada ABS sejumlah 9 orang, sedangkan 8 orang saksi lainnya telah dibebaskan karena tidak ada keterlibatan di dalam kejadian tersebut," kata Tri Purwanto.

Empat tersangka utama telah diidentifikasi memiliki peran berbeda saat melancarkan aksinya, yakni BR (36), MKN (27), RRG (22), serta H (21) yang menusuk korban dengan sebilah pisau. Antara para pelaku dan korban dipastikan tidak saling mengenal sebelumnya.

"Hingga saat ini, terdapat empat orang tersangka terhadap perbuatan ini," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan.

Tiga tersangka ditangkap langsung oleh tim gabungan, sedangkan tersangka H menyerahkan diri ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke Polres Tangsel. Polisi juga menyita pakaian yang digunakan para pelaku saat pengeroyokan sebagai barang bukti.

"Luka korban ada di depan 5 tusukan dan di belakang 5 tusukan," ujar Wira Graha Setiawan.

"Saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap proses penyidikan di Polres Tangerang Selatan dengan terperiksa saksi sejumlah 17 orang," kata Tri Purwanto.

"Delapan orang saksi lainnya telah dibebaskan karena tidak ada keterlibatan di dalam kejadian tersebut," kata Tri Purwanto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal pembunuhan, pengeroyokan, dan penganiayaan sesuai Pasal 458 KUHP, Pasal 262 KUHP, dan Pasal 466 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author