Teuku Rahmatsyah Ditunjuk Jadi Kajati Aceh Lewat Rotasi Kejagung

Share

Putra daerah Banda Aceh Teuku Rahmatsyah resmi ditunjuk memimpin Kejaksaan Tinggi Aceh setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 pada Rabu (22/7/2026).

Penunjukan tersebut memindahkan Teuku Rahmatsyah dari posisi sebelumnya sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk bertugas di tanah kelahirannya. Kebijakan ini menjadi bagian dari perombakan jajaran strategis di lingkungan Korps Adhyaksa.

Sebelum menjabat pimpinan di Lampung, pria kelahiran 31 Maret 1973 tersebut mencatatkan rekam jejak karier di berbagai posisi kepemimpinan daerah dan pusat. Alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ini pernah menduduki posisi Kajari Aceh Utara, Kajari Medan, hingga Aspidsus Kejati Aceh.

Perjalanan kariernya di tingkat nasional tercatat saat mendapat promosi sebagai Koordinator Jamintel Kejagung pada 25 Juli 2025. Selepas tugas di Kejaksaan Agung, ia dipercaya mengisi posisi Wakajati Nusa Tenggara Timur sebelum akhirnya bertugas di Lampung.

Dalam rincian Keputusan Jaksa Agung yang sama, pergeseran posisi juga terjadi pada jajaran pejabat lainnya. Yudi Triadi mendapat promosi jabatan baru sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset Kejagung.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author