Jaksa Agung Rotasi 29 Pejabat Struktural Kejaksaan Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi dan memutasi 29 pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia pada Rabu (22/7/2026). Kebijakan pergeseran posisi ini mencakup jabatan strategis dari tingkat Kejaksaan Agung hingga Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai daerah.
Keputusan perombakan posisi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditandatangani langsung oleh Burhanuddin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan adanya kebijakan rotasi serta promosi jabatan di tubuh Korps Adhyaksa tersebut.
"Benar ini merupakan hal biasa bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masyarakat atau publik terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum," kata Anang Supriatna saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/7/2026).
Puspenkum Kejagung menilai pergeseran posisi pejabat struktural ini juga dilakukan sebagai langkah pembinaan karier guna mengoptimalkan kinerja institusi kejaksaan.
"Benar, ini merupakan hal biasa bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masyarakat/publik, terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum," jelas Anang Supriatna saat dikonfirmasi di Jakarta.
Atas perombakan ini, posisi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang sebelumnya dijabat Syarief Sulaeman Nahdi kini ditempati oleh Rinaldi Umar. Syarief selanjutnya mengemban tugas baru sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Rinaldi Umar yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dikenal sebagai salah satu anggota Tim 9 jaksa penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri periode 2020–2024.
Selain pos Dirdik Jampidsus, pergeseran juga terjadi pada delapan posisi Kepala Kejaksaan Tinggi. Muhammad Syarifuddin dipromosikan menjadi Kajati Sulawesi Selatan, Teuku Rahmatsyah menjadi Kajati Aceh, Sri Kuncoro menjabat Kajati DIY, dan Chatarina Muliana menjadi Kajati Kalimantan Timur.
Selanjutnya, Sukarman Sumarinton diangkat menjadi Kajati Kalimantan Selatan, Herry Hermanus Horo sebagai Kajati Banten, Taufan Zakaria memimpin Kejati Lampung, serta Transiswara Adhi menjabat sebagai Kajati Kepulauan Riau.