Pemerintah Indonesia Mendeportasi Warga Palestina ke Siprus

Share

Pemerintah Indonesia mendeportasi warga negara Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad ke Republik Siprus akibat tersangkut kasus hukum pada Rabu (22/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan status hukum Abdul Karim saat memberikan keterangan pers resmi.

"Kami telah berkoordinasi dengan Duta Besar Palestina. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, yang bersangkutan bukan seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan. Selama berada di Indonesia, ia beraktivitas sebagai warga biasa yang menjalankan usaha bisnis," kata Yusril, Menko Kumham Imipas.

Proses pemulangan tersebut dilakukan seusai Yusril melangsungkan audiensi bersama Duta Besar Republik Siprus untuk Indonesia, H.E. Nicholas Panayiotou. Langkah deportasi diambil lantaran Indonesia tidak memegang kerja sama ekstradisi dengan pihak Siprus.

"Deportasi dilakukan karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Permintaan tersebut disampaikan melalui Interpol yang telah menerbitkan Red Notice terhadap yang bersangkutan setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Yusril, Menko Kumham Imipas.

Kepolisian Siprus menetapkan Abdul Karim sebagai tersangka dugaan tindak pidana setelah mengantongi bukti permulaan yang memadai. Komunikasi intensif antar kepolisian kedua negara sudah terjalin sejak 21 Mei 2026 sebelum diterbitkannya Red Notice pada 16 Juli 2026.

Pemerintah Siprus langsung memfasilitasi pesawat khusus beserta pengawalan kepolisian untuk menjemput Abdul Karim di Jakarta tepat sehari setelah NCB-Interpol Indonesia menerima Red Notice pada 17 Juli 2026.

"Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan Red Notice. Setelah melalui proses pemeriksaan, kasus ini dinyatakan sebagai perkara pidana murni sehingga menjadi dasar bagi Indonesia untuk memberikan respons sesuai mekanisme kerja sama internasional," jelas Yusril, Menko Kumham Imipas.

Menanggapi kekhawatiran publik mengenai potensi penyerahan Abdul Karim kepada pihak Israel, Pemerintah Indonesia telah memegang jaminan tertulis dan komitmen diplomasi dari Pemerintah Siprus.

"Saya telah meminta penegasan langsung kepada Pemerintah Siprus. Mereka menjamin bahwa yang bersangkutan tidak akan diserahkan ke negara ketiga mana pun karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam mekanisme Interpol," tegas Yusril, Menko Kumham Imipas.

Penanganan perkara pidana individual ini dipastikan tidak akan memengaruhi stance politik luar negeri Indonesia dalam mendukung perjuangan kemanusiaan di Palestina.

"Komitmen Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina tidak pernah berubah sejak 1948. Kasus Abdul Karim Raed Miqdad merupakan perkara pidana individual yang berada dalam yurisdiksi negara lain, sehingga tidak boleh dikaitkan dengan sikap politik Indonesia terhadap Palestina," pungkas Yusril, Menko Kumham Imipas.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author