Kemendikdasmen Sediakan Hotline Pengaduan Titip Kursi Murid Baru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyediakan saluran siaga resmi untuk mengantisipasi dan menerima laporan masyarakat terkait praktik penitipan kursi ilegal pada Sistem Penerimaan Murid Baru 2026 di Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Langkah preventif ini diambil oleh pemerintah pusat setelah pelaksanaan seleksi pada tahun sebelumnya diwarnai oleh berbagai kasus dugaan titip kursi yang melibatkan oknum pejabat hingga anggota dewan.
"Silakan laporkan saja di hotline kami kalau memang ada hal seperti itu, silakan laporkan ke hotline, ya" ucap Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen.
Pemerintah daerah juga diminta untuk turut serta mengoptimalkan fungsi pengawasan secara objektif dan terbuka selama proses seleksi berlangsung.
"Nanti kita ingatkan pemerintah daerah untuk mengawasi, ya. Supaya tidak terjadi titip-titip atau eh orang maksa-maksain kursi," ucap Gogot Suharwoto.
Selain saluran siaga pusat, posko aduan terintegrasi juga diaktifkan oleh Ombudsman RI di tingkat provinsi bersama dengan posko pelayanan dari dinas pendidikan daerah.
Berdasarkan data yang dilansir dari Detikcom, kasus serupa pada periode terdahulu sempat menyeret nama Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo yang kedapatan mengirimkan memo fasilitas untuk calon siswa tertentu.
Setelah tindakan tersebut memicu kontroversi di masyarakat, Budi memberikan klarifikasi bahwa memo itu dibuat oleh stafnya untuk membantu warga miskin, sebelum akhirnya ia dicopot dari posisi pimpinan dewan.
Catatan pelanggaran lain juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati terkait temuan indikasi transaksi ilegal bangku sekolah di Kota Bandung dengan nominal berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per kursi.