KPK Buka Opsi Justice Collaborator Kasus Suap BPK Muara Enim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan bagi para tersangka kasus dugaan suap anggota BPK oleh Bupati Muara Enim, Edison, untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) pada Rabu (22/7/2026), dilansir dari Detikcom.
"Jadi hak untuk mengajukan JC itu memang hak-hak yang diberikan oleh ketentuan perundang-undangan. Jadi silakan bisa digunakan oleh tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).
Pihak komisi antirasuah memastikan bakal menghormati setiap upaya hukum yang diambil para pihak yang terlibat. Kendati demikian, terdapat sejumlah persyaratan baku yang wajib dipenuhi oleh pemohon JC.
"Tentunya kita menghargai karena itu hak, silakan dipakai," jelas Taufik.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (10/6) terhadap lima ASN BPK terkait dugaan suap di Pemkab Muara Enim. KPK menduga Edison memberikan suap untuk mengubah hasil audit pengadaan smart board dengan permintaan imbalan mencapai Rp 1,6 miliar.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu Angga (swasta), Titin Rita Lestari (ASN/Pengendali Teknis), Edison (Bupati Muara Enim), Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi), serta Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi). Penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi dan menyita sejuta barang bukti.