Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut KBS Kasus Korupsi Rp 102 Miliar

Share

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) berinisial CA atas kasus dugaan korupsi anggaran operasional senilai Rp 10,2 miliar pada Rabu (22/7/2026).

Penyalahgunaan dana pakan dan perawatan fasilitas periode 2016-2024 tersebut berdampak pada rusaknya kandang serta memicu penurunan kesehatan hingga kematian satwa, sebagaimana dilansir dari Detik Travel.

Tim penyidik mengidentifikasi adanya pengeluaran kas yang tidak sah pada rentang tahun 2023 hingga 2024 dengan persetujuan Direktur Keuangan saat itu.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim I Gede Punia menyampaikan pengumuman penetapan tersangka tersebut setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup.

"Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata Punia saat konferensi pers di Gedung Kejati Jatim, Rabu (22/7/2026).

Modus operandi yang digunakan tersangka yakni memerintahkan staf Departemen Accounting and Finance menyalurkan dana untuk pengeluaran fiktif, kegiatan tidak sesuai peruntukan, dan kepentingan pribadi. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu juga dibuat untuk menyamarkan penyimpangan kas tersebut.

Perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp 10.209.664.735,60, dengan sekitar Rp 7,4 miliar diduga mengalir ke kantong pribadi tersangka.

Kondisi operasional dan lingkungan konservasi di Kebun Binatang Surabaya mengalami penurunan kualitas signifikan akibat efisiensi anggaran secara ilegal tersebut.

"Anggaran operasional yang semestinya digunakan untuk perawatan dan pakan satwa tidak disalurkan semestinya. Akibatnya, fasilitas menjadi tidak terawat, rusak, kotor, serta satwa menjadi kurang sehat, kurus, bahkan cenderung mati. Salah satu modusnya adalah manipulasi anggaran pakan binatang," ujarnya.

Hasil pemantauan di lapangan mengonfirmasi adanya pemotongan alokasi pakan satwa meski dicatat secara normal dalam dokumen laporan pertanggungjawaban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 atau subsidiar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Saat ini tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim untuk 20 hari ke depan guna kepentingan pemeriksaan lanjutan," tutup dia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author