Kejati Jatim Meringankan Legalitas 75 Anak di Surabaya Lewat Perwalian Massal
Program Pengangkatan Perwalian Anak Serentak dan Terintegrasi memfasilitasi 75 anak di Kota Surabaya untuk mendapatkan legalitas hukum atas status keperdataan mereka, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Sinergi ini digagas oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Kejaksaan Negeri, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, dan Pemerintah Kota Surabaya.
Langkah hukum tersebut diambil demi menjamin perlindungan bagi anak yatim piatu, anak terlantar, serta korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam mengakses fasilitas pendidikan dan kesehatan.
Penyerahan salinan penetapan berlangsung di Convention Hall Arief Rahman Hakim, Surabaya, pada Kamis (16/7/2026), dari Wakil Kepala Kejati Luhur Istighfar kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (22/7/2026), Eri Cahyadi menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antarlembaga tersebut demi pemenuhan hak-hak dasar anak-anak di wilayahnya.
"Kami mewakili seluruh warga Kota Surabaya mengucapkan matur nuwun (terima kasih), sehingga ini ada perwalian dan hak-hak anak bisa dijaga. Hak terkait pendidikannya, hak terkait dengan kesehatan, hak terkait dengan apapun itu," ujar Eri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2026).
Sebanyak 39 anak diajukan melalui Kejaksaan Negeri Surabaya, sementara 36 anak sisanya diproses oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
"Ada yang dari yayasan, ada yang dari perorangan. Di Surabaya ada 75 (anak). 39 dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dan 36 dari Kejaksaan Negeri Perak," jelasnya.
Proses seleksi dilakukan ketat oleh Dinas Sosial Kota Surabaya dengan memprioritaskan anak yang lahir dan berdomisili di Surabaya.
"Kalau dari yayasan yang mengambil (anak) dari luar (Surabaya) untuk perwalian di Surabaya tidak kita lakukan. Jadi sementara kita melakukan yang memang dari hasil (validasi data) yang ada di Surabaya," katanya.
Eri menekankan pentingnya menjamin hak-hak anak sebagai pemegang masa depan bangsa.
"Kita menjaga hak anak, bagaimana anak ini memiliki hak pendidikan, hak kesehatan dan hak-hak yang lainnya," tegasnya.
Ia juga berpesan kepada para wali asuh untuk memberikan kasih sayang penuh kepada anak-anak yang dipercayakan kepada mereka.
"Saya titip putra-putri njenengan (anda) yang hari ini dititipkan ke njenengan sebagai orang tua. Tolong kasihi mereka seperti mengasihi anak kandung njenengan. Sayangi mereka seperti menyayangi anak kandung njenengan," pesannya.
Kepada para anak penerima manfaat, Wali Kota Surabaya mengimbau agar selalu menghormati orang tua asuh mereka.
"Hormati orang tua kalian. Jika ingin sukses dan menjadi orang besar, ingatlah bahwa rida Allah itu ada pada rida orang tua," katanya.
Ia pun kembali mengapresiasi keharmonisan kerja sama lintas instansi penegak hukum dan pengadilan tersebut.
"Sehingga ketika ada kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, ini maka sangat luar biasa untuk anak-anak," tuturnya.
Rahajeng Kurnianing Tias, wali asuh dari Yayasan Sumber Kasih Surabaya, mengaku sangat terbantu karena kini resmi menjadi wali bagi empat anak usia 2 hingga 7 tahun.
"Terima kasih kepada semuanya, untuk Kejati Jatim, Pak Wali Kota. Ini (kami) sangat tertolong, adanya program perwalian ini sangat-sangat membantu. Karena untuk (legalitas) identitas anak-anak, bisa sekolah," ujar Rahajeng.
Sebelum adanya program ini, legalitas dokumen perdata seperti akta kelahiran kerap menjadi hambatan besar bagi pihak panti asuhan.
"Dengan adanya (program perwalian) ini saya sebagai (perwakilan) Panti Sumber Kasih dan juga panti-panti lain yang di Jawa Timur, Surabaya, sangat tertolong sekali," tuturnya.
Wakil Kepala Kejati Jatim Luhur Istighfar mengungkapkan bahwa inisiatif ini muncul akibat banyaknya anak yang belum mengantongi kepastian hukum atas status perwalian.
"Untuk itu, untuk bisa mereka mendapatkan hak-haknya, baik itu hak-hak tentang kehidupan, pendidikan, ataupun yang lain-lain. Oleh karena itu, perlu dilakukan administrasi hukum secara benar dan baik," ujar Luhur.
Pihak kejaksaan merangkul instansi terkait guna menerbitkan dokumen legalitas demi memperjelas kedudukan hukum para wali.
"Sehingga mereka mempunyai landasan hukum bahwa wali ini sudah mempunyai hak dan kewajiban terhadap anak," jelasnya.
Program perwalian serentak ini merupakan yang pertama di Indonesia, dengan total 447 anak di Jawa Timur dan Surabaya sebagai pusat pelaksanaannya.
"Jadi serentak, dan ini memang yang pertama kali dilakukan di Indonesia. Di Jawa Timur dilakukan secara serentak berjumlah 447 anak dan kemudian di Surabaya ini memang menjadi pusatnya," ungkapnya.
Verifikasi data domisili oleh pemerintah daerah menjadi tahap awal yang krusial terkait fasilitasi biaya persidangan.
"Misalnya, apakah dia benar sebagai warga Surabaya, sehingga mungkin akan mendapatkan perwalian dari Surabaya. Karena penganggaran ketika persidangan itu difasilitasi oleh pemerintah daerah," katanya.
Kehadiran penetapan hukum ini mengikat hak serta kewajiban wali secara resmi dalam membesarkan anak.
"Diharapkan mereka semua punya wali, mendapatkan hak-haknya. Jadi, sudah seperti mereka punya anak yang sudah mendapatkan hak-haknya. Dan wali pun juga punya kewajiban-kewajiban untuk mendidik seorang anak," tegasnya.
Ketua Pengadilan Agama Surabaya Mufi Ahmad Baihaqi menambahkan bahwa penetapan perwalian memberikan legalitas bagi wali untuk bertindak atas nama anak di bawah umur.
"Perwalian pada hakikatnya adalah memberikan hak asuh kepada anak-anak di bawah umur untuk bertindak hukum di dalam maupun di luar persidangan," ujar Mufi.
Langkah hukum ini sekaligus memagari anak-anak dari ancaman tindakan negatif di lingkungan sosial.
"Nah, berikutnya akan terjaminlah anak tersebut dari hal-hal yang negatif. Misal perundungan, KDRT, dan sebagainya. Dan mengantarkan anak-anak itu menjadi anak yang bermanfaat bagi negara untuk ke depannya," pungkasnya.