Pakar Hukum dan Pengacara Pertanyakan Dakwaan ITE Roy Suryo dan Dokter Tifa
Penerapan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa dipertanyakan oleh pakar hukum pidana serta tim pengacara pada Selasa, 21 Juli 2026.
Pakar Hukum Pidana Didit Wijayanto menilai politisi PSI Dian Sandi Utama selaku pengunggah pertama salinan ijazah ke media sosial X seharusnya menjadi pihak yang terjerat pasal penyebaran dokumen tersebut.
Pandangan mengenai pihak yang mentransmisikan dokumen elektronik tersebut disampaikan oleh Didit dalam sebuah program televisi pada Selasa (21/7/2026).
"Nah kedua tadi uploadernya Dian Sandi, pasal 32 ayat 1 harus mentransmisikan, siapa yang mentransmisikan, disitu ketika saya jelaskan kepada penyidik waktu itu. Makanya saya ketawa, ini uploader yah uploader yang kena harusnya," kata Didit, Pakar Hukum Pidana.
Didit menjelaskan bahwa Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa hanya melakukan penelitian terhadap dokumen yang diunggah tanpa mengubah isinya, sementara unggahan asli di akun X masih tetap ada.
"Tidak ada satupun saksi yang menyatakan Mas Roy dan Bung Rismon ataupun Dokter Tifa pernah mengubah-ubah, tapi melakukan penelitian disana. Makanya saya bilang ini diubahnya dimana, kalau kita lihat akun X masih tetap, masih ada. Kemarin di persidangan (praperadilan Roy Suryo) dilihat, jadi tidak diubah, siapa yang ubah, itulah saya ketawa," tutur Didit, Pakar Hukum Pidana.
Kritik terhadap konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai mencampuradukkan unsur fitnah dengan UU ITE juga disampaikan oleh kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Dalam tanggapan terhadap kami, dia (jaksa) itu mencampuradukkan dengan pasal-pasal terkait fitnah. Ini lain yang digarap, lain yang digaruk," kata Abdullah, Kuasa Hukum Dokter Tifa.
Abdullah menegaskan bahwa fokus utama perkara harus berada pada kepemilikan dokumen yang dipersoalkan karena menggunakan ketentuan UU ITE.
"Karena tidak ada urusan dengan fitnah, maka urusan kita dengan pemilik dokumen. Inilah yang kami dalilkan sejak awal," ujar Abdullah, Kuasa Hukum Dokter Tifa.
Dian Sandi Utama disinggung oleh Abdullah sebagai pemilik dokumen yang tidak pernah mengajukan laporan hukum atau keberatan atas penggunaan dokumen tersebut.
"Siapa pemilik dokumen? Dian Sandi, gitu loh. Nah, Dian Sandi itu nggak pernah melapor, nggak pernah keberatan," ucap Abdullah, Kuasa Hukum Dokter Tifa.
Sebelum proses hukum berjalan atas tuduhan perbuatan kliennya, Abdullah menilai harus ada penegasan langsung dari Jokowi mengenai status kepemilikan dokumen.
"Yang terjadi haruslah pertama-tama dahulu adalah Jokowi mengatakan, apa yang dimiliki oleh Dian Sandi itu benar adalah ijazah saya, dan saya keberatan dengan perbuatan Saudara Tifa," jelas Abdullah, Kuasa Hukum Dokter Tifa.
Penegasan mengenai kepemilikan dokumen tersebut, menurut Abdullah, tidak pernah disampaikan secara terbuka oleh pihak terkait.
"Ini tidak pernah ada pengakuan oleh Saudara Jokowi bahwa yang ditunjukkan oleh Saudara Dian Sandi itu adalah miliknya," tegas Abdullah, Kuasa Hukum Dokter Tifa.
Tim kuasa hukum menganggap pengakuan kepemilikan dokumen secara terbuka kepada publik sebenarnya cukup untuk menyelesaikan polemik tanpa perlu proses berkepanjangan.
"Kalau betul, ya, dia nggak usah menunjukkan ijazahnya. Dia cukup mengatakan kepada pers, kepada kita semua, bahwa itu yang ditunjukkan Saudara Dian Sandi milik saya. Saya keberatan, diolah oleh Saudara Tifa," tambah Abdullah, Kuasa Hukum Dokter Tifa.