Presiden Terbitkan Keppres Perombakan Pejabat Utama Kejaksaan Agung
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan lima pejabat tinggi madya baru di lingkungan Kejaksaan Agung melalui Keputusan Presiden Nomor 87/TPA pada Rabu (22/7/2026). Dalam penetapan tersebut, Kuntadi resmi ditunjuk menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Perombakan posisi di Korps Adhyaksa ini dilakukan guna mengisi kekosongan jabatan setelah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengundurkan diri pada Sabtu (11/7/2026) dini hari akibat tersandung kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa penerbitan Keppres tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi resmi yang diajukan oleh Jaksa Agung kepada Istana.
"Presiden telah menandatangani Keppres sesuai hasil Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu pada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Prasetyo.
Pemerintah segera memproses pengiriman berkas fisik administrasi agar para pejabat baru dapat langsung bekerja tanpa melalui seremoni pelantikan.
"Presiden telah menandatangani Keppres sesuai hasil Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung. Hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif untuk kemudian petikan Keppres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait, dalam hal ini Kejaksaan Agung," ujar Prasetyo.
Mensesneg juga menegaskan tidak ada agenda seremonial khusus yang disiapkan untuk meresmikan posisi anyar para pejabat tersebut.
"Tidak ada pelantikan untuk Jampidsus," katanya.
Prasetyo menambahkan bahwa kepastian operasional tugas para pejabat akan langsung berlaku begitu dokumen administrasi diterima.
"Setelah proses administrasi dan petikannya kita sampaikan kepada institusi terkait," ujarnya.
Selain penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus, Keppres Nomor 87/TPA menetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung dan Leonard Ebenezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Posisi Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan diisi oleh Harli Siregar, sedangkan Patris Yusrian Jaya dipercaya memimpin Badan Pemulihan Aset.
Sebelum diangkat sebagai Jampidsus, Kuntadi menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset sejak November 2025 dan berhasil menyerahkan aset senilai Rp82 miliar dari buron Eddy Tansil serta memimpin lelang barang rampasan sebesar Rp978 miliar ke kas negara. Sosok kelahiran Semarang tahun 1970 ini juga pernah memimpin penyidikan kasus korupsi PT Timah Tbk senilai Rp300 triliun dan proyek BTS 4G Kominfo senilai Rp8 triliun saat bertugas sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus pada 2022.