Jampidsus Baru Kuntadi Langsung Bertugas Tanpa Process Pelantikan
Para pejabat tinggi madya baru di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dipastikan dapat langsung menjalankan tugas organisasi tanpa perlu melewati prosesi seremonial pelantikan pada Rabu (22/7/2026). Kepastian operasional ini mencakup posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang kini dijabat oleh Kuntadi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa mekanisme kerja pejabat baru tersebut dapat segera dimulai seusai seluruh berkas administratif diserahkan secara resmi kepada Korps Adhyaksa.
"Ya setelah proses administrasi dan petikannya kita sampaikan kepada institusi terkait," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.
Prasetyo menjelaskan bahwa keberlakuan jabatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Kemarin Presiden telah tanda tangan Keppres sesuai dengan hasil tim penilai akhir sebagaimana mengacu surat usulan Jaksa Agung," ujar Prasetyo.
Dalam pengangkatan ini, Kuntadi mengisi posisi Jampidsus untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Perombakan struktur kepemimpinan di Kejaksaan Agung tersebut juga melibatkan empat pejabat tinggi madya lainnya.
Empat nama lain yang ditetapkan dalam Keppres tersebut meliputi Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, serta Patris Yusrian Jaya yang menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset.