Kemendikdasmen Longgarkan Batas Usia Masuk SD pada SPMB 2026

Share

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan bahwa usia minimal untuk memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD) pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 tidak wajib berumur 7 tahun per 1 Juli. Aturan ini dilansir dari Detikcom berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.

Meski calon siswa berusia 7 tahun tetap mendapatkan prioritas utama, anak yang baru menginjak usia 6 tahun masih diberikan kesempatan untuk mendaftar. Regulasi ini memberikan fleksibilitas bagi calon peserta didik yang siap secara mental.

Pengecualian khusus bahkan diberitahukan bagi anak dengan usia minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan. Syaratnya, calon murid tersebut harus memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang matang.

Kondisi tersebut wajib dibuktikan lewat rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Apabila tenaga psikolog tidak tersedia di daerah setempat, surat rekomendasi dapat dikeluarkan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang dituju.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menjelaskan, pengecualian usia masuk SD ini pada dasarnya mengutamakan kesiapan anak belajar di jenjang SD.

"Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD," kata Gogot di sela acara penandatanganan komitmen bersama SPMB RAMAH 2026/2027 di Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

"Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya. Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya nanti di daerah situ pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah," sambungnya.

Gogot menegaskan, peraturan SPMB juga tidak mewajibkan calon murid baru jenjang SD untuk lulus dan memiliki ijazah TK, RA, atau yang sederajat. Lebih lanjut, Permendikdasmen SPMB juga menegaskan bahwa tes membaca, menulis, berhitung (tes calistung) atau bentuk tes lainnya tidak menjadi persyaratan SPMB calon murid baru kelas 1 SD.

"Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung," ucapnya.

Kebijakan mengenai fleksibilitas usia ini juga tengah digodok untuk masuk ke dalam regulasi yang lebih tinggi. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terbaru akan mengatur hal serupa agar usia tidak menghambat hak anak.

"Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan," ucapnya pada acara penandatanganan komitmen bersama SPMB RAMAH 2026/2027 di Kemendikdasmen.

"Ada yang sudah siap, jadi memang tidak boleh lagi kita menghalangi," imbuhnya.

Guna mengakomodasi anak yang dinilai sudah siap bersekolah, orang tua diminta mempersiapkan dokumen pendukung secara sah. Seluruh berkas tersebut nantinya akan melewati proses verifikasi demi menjaga transparansi proses seleksi.

"Kami menekankan bahwa seluruh persyaratan tersebut diverifikasi secara profesional berbasis data yang akurat agar tidak membuka ruang manipulasi," ucapnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author