Rien Wartia Trigina Laporkan Mantan ART ke Polres Jakarta Selatan
Rien Wartia Trigina resmi melaporkan mantan Asisten Rumah Tangga bernama Herawati ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang ITE. Langkah hukum ini diambil setelah anak-anaknya meluapkan kemarahan besar akibat tindakan Herawati yang merekam area privasi mereka tanpa izin pada Rabu (20/5/2026).
Dilansir dari Detik Hot, aksi mantan pegawai mantan istri Andre Taulany tersebut dinilai melanggar batas karena mengambil dokumentasi secara sembunyi-sembunyi. Foto dan video yang memperlihatkan kondisi domestik keluarga itu kemudian diunggah ke jejaring sosial dengan narasi yang dianggap menjatuhkan kehormatan keluarga.
Kemarahan tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak keluarga saat memberikan keterangan di area Senayan City, Jakarta Pusat. Tindakan gegabah mantan pekerja domestik itu membuat anak kedua mereka, Kenzy, merasa sangat terganggu karena ruang pribadinya diekspos secara bebas.
"Anaknya kan tahu kalau difoto, tapi gak tahu kalau bakal di-upload di medsosnya dan apalagi dibikin caption seperti itu, itu kan nggak pantes," kata Erin saat ditemui di kawasan Senayan City, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).
Menurut penjelasan Erin, pelaku diduga sengaja membuat rekaman visual di area kamar tidur hingga kamar mandi demi mendongkrak konten di akun pribadinya. Ia menilai tindakan tersebut menciptakan stigma keliru di masyarakat, padahal tugas utama seorang pekerja adalah menyelesaikan urusan rumah tangga bukan menyebarkannya ke publik.
"Kenzy marah dong kamarnya yang begitu berantakan dia video-videoin sampai ke kamar mandinya. Dia bikin konten seakan-akan enak ya jadi anak artis ini berantakan. Ini kan stigma negatif, yang seharusnya dia pahami posisi dia sebagai ART itu membereskan, bukan malah koar-koar update sosial media," tegas Erin.
Persoalan ini juga mendapat perhatian serius dari tim penasihat hukum yang mendampingi proses pelaporan. Mereka menilai perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pelanggaran pidana yang diatur dalam regulasi perlindungan data terbaru karena menyebarkan dokumentasi wajah orang lain tanpa konsen.
"Menurut Undang-Undang PDP, foto adalah data pribadi. Dan itu ada ancaman pidananya meng-upload foto di Instagram tanpa izin orang yang difoto. Itu harus jadi catatan penting supaya nggak sembarangan upload foto tanpa izin seperti itu," jelas kuasa hukum Erin, Stivany Agusia.
Perseteruan hukum ini sebenarnya berawal dari klaim sepihak Herawati yang mengaku mendapatkan perlakuan kasar dan ancaman selama masa kerja. Ia bahkan sempat mendatangi DPR RI bersama sejumlah pihak luar untuk meminta perlindungan atas dugaan penganiayaan tersebut.
Tuduhan tersebut langsung dibantah keras oleh Erin yang menegaskan memiliki rekaman kamera pengawas sebagai bukti valid tidak adanya kekerasan. Laporan balik ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan kini menjadi kekuatan hukum utama pihak keluarga untuk memulihkan nama baik mereka.