OJK Serahkan Temuan Aset PT DSI ke Bareskrim Polri

Share

Otoritas Jasa Keuangan menyerahkan hasil temuan aset PT Dana Syariah Indonesia yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender kepada Bareskrim Polri pada periode Februari hingga Mei 2026 di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Langkah penyerahan aset tersebut merupakan bentuk dukungan OJK dalam memfasilitasi penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan pengembalian dana milik para pemberi pinjaman yang terdampak.

Pemeriksaan khusus dilakukan guna menelusuri aliran dana serta aset milik perusahaan, pemegang saham, pengurus, hingga pihak-pihak terafiliasi. Guna memperkuat pembuktian perkara, otoritas juga telah meminta keterangan dari 32 pihak yang mencakup pemegang saham, pengurus, pegawai PT DSI, serta pihak terkait lainnya.

"Dalam rangka memperkuat pembuktian, OJK telah meminta keterangan kepada 32 (tiga puluh dua) pihak yang terdiri atas pemegang saham, pengurus, dan pegawai PT DSI, serta pihak terkait lainnya," ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam siaran pers, Rabu (22/7/2026).

Tindakan penelusuran ini menjadi kelanjutan dari rangkaian pengawasan ketat OJK terhadap PT DSI yang telah berjalan sejak pertengahan tahun lalu.

"OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam rangka mendukung proses penegakan hukum serta mengoptimalkan penyelesaian dana lender PT DSI," sebut Agus.

Sebelumnya, OJK melakukan pemeriksaan langsung pada Agustus hingga September 2025 serta melaporkan dugaan penyalahgunaan dana lender ke Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025. Pada tanggal yang sama, sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha turut dijatuhkan.

Rangkaian tindakan dilanjutkan dengan memfasilitasi pertemuan perwakilan lender dan PT DSI, penetapan status pengawasan khusus pada 2 Desember 2025, pencerbitan instruksi tertulis kepada jajaran direksi, komisaris, pemegang saham, serta dewan pengawas syariah pada 10 Desember 2025, hingga pemeriksaan terhadap akuntan publik penyusun laporan keuangan perusahaan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author