Prabowo Terbitkan Keppres Pengangkatan Pejabat Baru Kejagung

Share

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden mengenai pengangkatan sejumlah pejabat utama baru di lingkungan Kejaksaan Agung di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 21 Juli 2026. Keputusan tersebut menetapkan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa petikan dokumen Keppres tersebut dikirimkan secara administratif ke Korps Adhyaksa pada Rabu, 22 Juli 2026. Pengangkatan posisi anyar ini diproses sesuai mekanisme Tim Penilai Akhir berdasarkan surat usulan resmi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Berkenaan dengan keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan pejabat di lingkungan Kejagung dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani keppres sesuai dengan penilaian Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Mensesneg Prasetyo Hadi, Mensesneg.

Prasetyo menegaskan bahwa salinan keputusan presiden tersebut segera disampaikan kepada instansi terkait guna memproses perpindahan jabatan secara administratif.

"Yang kemudian rencananya hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari keppres tersebut akan kami kirimkan ke instansi terkait dalam hal ini Kejagung," ujar Prasetyo Hadi, Mensesneg.

Penetapan pejabat baru ini berawal dari surat permohonan yang dikirimkan oleh Jaksa Agung kepada pihak Istana pada pekan sebelumnya, menyusul pengunduran diri pejabat lama.

"Kembali kami sampaikan bahwa minggu yang lalu Bapak Jaksa Agung telah secara resmi berkirim surat kepada Bapak Presiden berkenaan dengan usulan nama Pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu yang bersangkutan yang saat itu menjabat mengajukan pengunduran diri," kata Prasetyo Hadi, Mensesneg.

Proses seleksi nama-nama calon pejabat utama tersebut dilaporkan telah melalui tahap pengkajian mendalam oleh Tim Penilai Akhir sebelum akhirnya disetujui oleh Kepala Negara.

"Waktu itu kami juga menyampaikan bahwa kami mohon waktu untuk dibahas sesuai dengan mekanisme di tim penilaian akhir," kata Prasetyo Hadi, Mensesneg.

Pengesahan melalui keputusan presiden ini membuat para pejabat baru langsung menduduki posisi masing-masing tanpa memerlukan prosesi pelantikan langsung oleh Presiden Prabowo.

"Dan Insyaallah satu-dua hari ini sudah akan ada keputusan dan Bapak Presiden akan menandatangani Keppres pengangkatan pejabat yang baru," kata Prasetyo Hadi, Mensesneg.

Selain merombak pimpinan Jampidsus, Keppres tersebut juga mengesahkan jajaran pejabat utama lainnya di tubuh Kejagung, termasuk pengangkatan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung.

"Jadi beberapa pejabat yang masuk ke dalam Keppres tersebut adalah, yang pertama, Asep Nana Mulyana selaku Wakil Jaksa Agung," kata Prasetyo Hadi, Mensesneg.

Berdasarkan rincian keppres tersebut, struktur baru pejabat Kejagung diisi oleh Asep Nana Mulyana (Wakil Jaksa Agung), Leonard Ebenezer Simanjuntak (Jampidum), Kuntadi (Jampidsus), Harli Siregar (Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung), serta Patris Yusrian Jaya (Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung). Kuntadi sendiri merupakan jaksa senior kelahiran Semarang, Januari 1970, yang meniti karier di Kejagung sejak 1996 sebagai staf tata usaha Jampidsus.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author