Komisi X DPR Soroti Rencana Kurikulum Pencegahan LGBT Kemenag

Share

Kementerian Agama tengah menyiapkan materi edukasi pencegahan penyebaran LGBT untuk diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan mulai kelas 4 SD. Rencana kebijakan tersebut kemudian mendapat perhatian serta catatan kritis dari Komisi X DPR RI, dilansir dari Detikcom.

Penyusunan materi oleh Kemenag ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Dalam aturan tersebut, penyebaran budaya LGBT dikategorikan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menilai materi edukasi untuk siswa tingkat dasar harus disajikan dengan bahasa yang mudah dipahami serta memperhitungkan kondisi perkembangan anak pada Rabu (22/7/2026).

"Kalau yang dimaksud adalah memberikan pendidikan tentang kesehatan, perkembangan pubertas, menghargai sesama, serta menjelaskan bahwa setiap anak berhak mendapat perlindungan dari perundungan dan kekerasan, itu bisa menjadi bagian dari pendidikan yang sesuai usia," kata Lalu, Wakil Ketua Komisi X DPR.

Lalu menekankan pentingnya penyusunan isi materi yang berbasis data faktual serta disesuaikan dengan jenjang usia peserta didik.

"Namun materi untuk siswa kelas 4 SD perlu disusun dengan bahasa yang sederhana, berbasis fakta, dan mempertimbangkan tahap perkembangan anak," imbuhnya.

Ia juga mengingatkan pemerintah agar bertindak cermat apabila upaya pencegahan ini bersinggungan langsung dengan persoalan identitas.

"Di sisi lain, jika yang dimaksud adalah 'pencegahan LGBT' sebagai identitas seseorang, hal itu perlu dijelaskan secara hati-hati karena orientasi seksual dan identitas gender bukan sesuatu yang secara sederhana dapat dicegah melalui kurikulum," ujar dia.

Oleh sebab itu, Komisi X DPR menyarankan agar program pembelajaran di sekolah lebih difokuskan pada pembinaan akhlak dan penciptaan suasana belajar yang kondusif.

"Fokus pendidikan di sekolah sebaiknya tetap pada pembentukan karakter, etika, kesehatan, penghormatan terhadap orang lain, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi semua siswa," tutur dia.

Sementara itu, Kementerian Agama menegaskan bahwa fokus dari materi yang sedang dirancang adalah menekan penyebaran budayanya, bukan mengintervensi ranah personal individu pada Senin (20/7/2026).

"Oh LGBT…. Ya itu kan ada Perpres 111 Tahun 2025 di mana Presiden mengatakan bahwa budaya ya, kalau LGBT secara personal itu kan pribadi-pribadi. Tapi penyebaran, membuat budaya, itu ancaman pertahanan negara nonmiliter," ujar Romo Syafi'i, Wakil Menteri Agama.

Pemerintah memandang propaganda dan pembentukan budaya LGBT sebagai isu yang mengancam pertahanan negara, sehingga penanganannya diselipkan ke dalam kurikulum nasional.

"Jadi Presiden tidak menyerang personal-personalnya, tapi budaya penyebarannya itu. Itu adalah ancaman terhadap pertahanan negara. Karena itu, Kemenag menyusun kurikulum, nanti akan di-insert dalam kurikulum yang sudah ada," katanya.

Saat ini, Kemenag telah menyelesaikan pengumpulan bahan ajaran dan sedang melakukan tahap finalisasi sebelum diterapkan bertahap dari jenjang SD hingga SMA.

"Memberikan pemahaman dari tingkat SD itu mungkin mulai kelas 4, 5, 6. Kemudian kalau Menengah Pertama 1, 2, 3. Menengah Atas 1, 2, 3. Mudah-mudahan dengan itu mereka bisa memahami betapa bahayanya penyebaran budaya LGBT itu," kata Romo Syafi'i.

Proses pematangan materi tersebut ditargetkan selesai dalam waktu dekat agar dapat segera disisipkan ke dalam kurikulum pembelajaran yang berjalan.

"Ini sedang kita matangkan. Materinya sudah terkumpul semuanya, ini sedang kita matangkan, nanti baru di-insert ke kurikulum yang sudah berjalan," lanjutnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author