KPK Tangkap 11 Kepala Daerah Hingga Tahun 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat telah menggelar operasi tangkap tangan terhadap 11 kepala daerah hingga tahun 2026, termasuk Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Kasus terbaru ini disinyalir dipicu oleh tingginya biaya politik, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memberikan apresiasi atas langkah tegas KPK dalam menindak para pejabat yang terlibat tindak pidana korupsi. Pihaknya menilai maraknya penangkapan ini harus menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah lainnya.
"Kami menaruh apresiasi tinggi terhadap konsistensi KPK mengawal ketat kasus korupsi yang dilakukan pejabat-pejabat di Indonesia. Namun fenomena banyaknya kepala daerah yang ditangkap ini harusnya menjadi peringatan untuk kepala daerah lain jangan main-main dengan kasus korupsi, sekecil apapun itu," kata Sahroni saat dihubungi, Rabu (22/7/2026).
Sahroni menilai fenomena korupsi tidak lepas dari tingginya beban biaya politik yang ditanggung para calon kepala daerah. Meski begitu, langkah konsisten lembaga antirasuah diharapkan mampu mengikis kebiasaan buruk tersebut secara bertahap.
"Memang pasti ada lingkaran setan berupa biaya politik yang tinggi dengan perilaku korupsi, namun saya pikir dengan konsistensi KPK ini, mudah-mudahan bisa sedikit demi sedikit mengubah perilaku demokrasi politik di Indonesia," ucap Sahroni.
Legislator tersebut mendorong KPK untuk mulai melakukan pencegahan dan pengawasan sejak proses pendaftaran calon kepala daerah. Pengetatan pengawasan dinilai penting agar para kandidat menahan diri dari pengeluaran biaya politik yang berlebihan.
"Dengan ketatnya pengawasan KPK ini, saya berharap nanti saat akan mulai mendaftar menjadi kepala daerah, semua calon kepala daerah harus sadar kalau nantinya saat meeka menjabat, akan diawasi ketat oleh KPK, sehingga saat berkampanye mereka bisa menahan diri untuk tidak mengeluarkan biaya politik berlebihan. Dan ini saya harap disadari oleh seluruh calon kepala daerah yang akan bertanding. Ini mudah-mudahan bisa memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia," ujar Sahroni.
Penangkapan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dilakukan atas dugaan keterlibatan dalam proyek daerah serta penerimaan suap. Total dugaan penerimaan uang tunai dan barang dalam kasus ini mencapai Rp 12,4 miliar.
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Selain Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, KPK menetapkan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap tersebut.