KPU Tetapkan Jumlah Pemilih Pemilu 2029 Capai 214 Juta Orang

Share

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan jumlah pemilih dalam rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) nasional semester I tahun 2026 sebanyak 214.354.667 orang pada Senin, 20 Juli 2026. Data tersebut disiapkan untuk gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.

Total pemilih terdiri dari 212.406.069 pemilih di dalam negeri dan 1.948.598 pemilih di luar negeri. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 1,17 persen jika dibandingkan dengan data pemilih berkelanjutan semester II tahun 2025.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idrus, menjelaskan rincian pemilih dalam rapat pleno PDPB tingkat nasional. Berdasarkan gender, komposisi pemilih mencakup 49,85 persen laki-laki dan 50,15 persen perempuan.

"Setelah kami sinkronisasi datanya mendapatkan data 1.948.598 tersebar di 131 PPLN," kata Betty Epsilon Idrus, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU.

Data pemilih luar negeri bersumber dari Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang kemudian disinkronkan oleh KPU. Selain itu, terdapat penyesuaian jumlah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

"Tadinya kita punya 129 PPLN plus 2 PPLN, satu di Sana'a (Yaman), yang kedua di Pyongyang (Korea Utara)," kata dia.

Pemerintah dan KPU memutuskan reaktivasi kantor perwakilan tersebut untuk mengakomodasi hak pilih warga negara Indonesia di wilayah bersangkutan. Penambahan ini berfokus pada pengaktifan kembali unit yang sempat berhenti beroperasi.

"Jadi, itu bukan… apa…, dulu juga ada, tapi karena di sana ada daerah konflik kan, waktu itu Sana’a kalau enggak salah, perang," ucap Afifuddin, Ketua KPU RI, usai rapat pleno.

Proses koordinasi lintas lembaga terus berjalan untuk memastikan akurasi data warga negara di mancanegara. KPU menjalin komunikasi intensif dengan instansi diplomatik formal.

"Nanti kita update lagi dengan teman-teman di Kemenlu. Kalau istilah PPLN kan kalau sudah masuk Pemilu. Kalau sekarang kan koordinasi dengan Kemenlu," jelas dia.

Guna menghadapi Pemilu 2029, KPU juga merancang pendekatan khusus bagi pemilih muda. Komposisi pemilih saat ini didominasi generasi milenial sebanyak 68,87 juta orang (32,13 persen) dan gen Z sebanyak 62,63 juta orang (24,56 persen).

“Kalau gen Z dan gen milenial ini memang harus didekati dengan cara lain. Karena itu, sebenarnya kami sudah mulai mengembangkan metode sosialisasi yang lebih dekat dengan mereka,” kata Mochammad Afifuddin, Ketua KPU RI.

Sebanyak 212,40 juta pemilih dalam negeri tersebar di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.285 kecamatan, dan 83.737 desa/kelurahan. Jawa Barat menjadi provinsi dengan pemilih terbanyak yaitu 37,75 juta orang, sementara Papua Selatan mencatatkan jumlah tersedikit yakni 387,71 ribu orang.

Hasil rekapitulasi PDPB tersebut mendapat sorotan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengutarakan sejumlah temuan dan catatan perbaikan teknis dari jajarannya di daerah.

"Catatan kritisnya pertama, 19 KPU Provinsi itu tidak memuat catatan masukan dari peserta rapat PDPB di tingkat provinsi," kata Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI.

Bawaslu juga mengidentifikasi ketidakseragaman penggunaan dokumen formulir rekapitulasi data di tingkat provinsi. Pelanggaran prosedur pelaporan ditemukan pada beberapa daerah seperti Kalimantan Utara, Papua, dan Papua Tengah.

"Terdapat ketidakseragaman rekap berkaitan dengan penggunaan dan atau penyampaian dokumen formulir rekap perubahan data pemilih provinsi. Pertama, di 35 KPU Provinsi membacakan dan menyampaikan formulir model A-Rekap, namun 1 KPU Provinsi itu membacakan tanpa menyampaikan dokumen," ujar Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI.

Langkah pencegahan dan pengawasan juga dilakukan di tingkat daerah. Bawaslu Kabupaten Purbalingga melayangkan surat imbauan bernomor 68/PM.00.02/K.JT-20/07/2026 yang berisi 11 poin strategis kepada KPU Kabupaten Purbalingga untuk pelaksanaan PDPB Triwulan III Tahun 2026.

"Kami menekankan pentingnya KPU untuk selalu berpegang pada prinsip pemutakhiran data yang akurat dan mutakhir. Fokus utama kita adalah memastikan setiap warga yang memenuhi syarat terdata dengan baik, sementara data yang tidak lagi memenuhi syarat segera dibersihkan melalui mekanisme yang sesuai aturan perundang-undangan," ujar Misrad, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga.

Pihak pengawas pemilu daerah mendorong koordinasi bersama Disdukcapil untuk menyelesaikan masalah data ganda maupun anomali. Keterbukaan informasi publik menjadi penekanan utama dalam setiap tahapan pemutakhiran.

"Kami secara tegas mengimbau KPU untuk melaksanakan rapat pleno terbuka setiap tiga bulan dengan mengundang pihak terkait, termasuk Bawaslu. Hasil rekapitulasi pun harus segera diumumkan melalui kanal resmi KPU agar masyarakat dapat ikut mengawal dan memberikan tanggapan jika ditemukan kekeliruan," tutur Wawan Eko Mujito, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Purbalingga.

Penggunaan sistem informasi Sidalih diarahkan agar optimal dalam memelihara basis data secara berkelanjutan. Bawaslu memastikan akan mengawasi tindak lanjut saran perbaikan demi menjaga kredibilitas daftar pemilih.

"Penggunaan aplikasi Sidalih harus dioptimalkan untuk memelihara data secara berkelanjutan. Bawaslu akan terus mengawasi tindak lanjut KPU terhadap saran perbaikan yang kami berikan, demi terciptanya daftar pemilih yang kredibel di Kabupaten Purbalingga," pungkas Wawan Eko Mujito, Koordinator Divisi P2H Bawaslu Kabupaten Purbalingga.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author