DPR Bahas Penghapusan Batas Usia Minimal Masuk SD dalam RUU Sisdiknas
Komisi X DPR RI mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang menghapus batasan usia minimal tujuh tahun bagi calon siswa Sekolah Dasar melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional pada Kamis (21/5/2026).
Penghapusan syarat usia ini ditujukan untuk memberikan peluang lebih luas bagi anak-anak di Indonesia agar bisa mengenyam pendidikan formal tanpa terhalang faktor umur. Kebijakan tersebut diharapkan dapat langsung diterapkan dalam proses seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, seperti dilansir dari Detikcom.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Himmatul Aliyah menyatakan bahwa pelonggaran regulasi ini menjadi jawaban atas kendala yang kerap dihadapi masyarakat dalam mendaftarkan anak mereka ke jenjang sekolah dasar.
"Terkait usia peserta didik, Pak Menteri kalau tidak salah sudah memberikan keringanan yang terkait usia tidak lagi harus tujuh (7) tahun. Jadi, kita berterima kasih (dan) mengapresiasi atas kebijakan yang launched terkait dengan usia," ujar Himmatul Aliyah, Wakil Ketua Komisi X DPR.
Langkah perubahan regulasi dalam revisi RUU Sisdiknas terbaru ini diambil menyusul banyaknya keluhan dari para orang tua murid yang anaknya tidak lolos seleksi sekolah dasar hanya karena terkendala aturan batas usia minimal.
"Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapping bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan," jelas Himmatul Aliyah, Wakil Ketua Komisi X DPR.
Kendati batasan usia dilonggarkan, calon peserta didik tetap diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan kompetensi demi menjamin kesiapan mental anak. Pembuktian kemampuan tersebut harus melalui verifikasi dokumen resmi dari lembaga berwenang agar tidak memicu celah kecurangan.
"Kami menekankan bahwa seluruh persyaratan tersebut diverifikasi secara profesional berbasis data yang akurat agar tidak membuka ruang manipulasi," lanjut Himmatul Aliyah, Wakil Ketua Komisi X DPR.
Untuk pelaksanaan SPMB 2026 saat ini, acuan prosedur masih didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
Berdasarkan aturan berjalan tersebut, kelompok TK A diperuntukkan bagi usia 4 hingga 5 tahun, sedangkan kelompok TK B bagi usia 5 hingga 6 tahun. Untuk jenjang SD, prioritas utama diberikan kepada calon murid berusia 7 tahun ke atas pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Anak berusia 6 tahun tetap diizinkan mendaftar, bahkan pengecualian khusus hingga usia 5 tahun 6 bulan diberikan bagi calon murid dengan kecerdasan atau bakat istimewa yang disertai rekomendasi tertulis psikolog profesional atau dewan guru. Sementara itu, batas usia maksimal untuk jenjang SMP ditetapkan paling tinggi 15 tahun dan untuk jenjang SMA ditentukan paling tinggi 21 tahun.