KPK Bidik TPPU Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) usai mendapati pengalihan bentuk uang hasil korupsi menjadi sejumlah aset pada Selasa (21/7/2026), dilansir dari Detikcom.

Penyidik telah mengidentifikasi 29 aset tanah dan bangunan milik Lalu Ahmad yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, LHKPN 2025 miliknya mencatat 24 aset tanah dan bangunan bernilai Rp14,5 miliar dari total kekayaan Rp25,5 miliar.

Penerapan pasal pencucian uang tersebut disampaikan oleh pihak lembaga antirasuah dalam jumpa pers resmi di gedung KPK, Jakarta Selatan.

"Ini tinggal menunggu saja untuk perkembangan penyidikannya seperti apa tapi kita pastikan bahwa arah ke TPPU kita juga itu menjadi fokus ke depan di penyidikan berikutnya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Pengenaan pasal TPPU belum diterapkan di tahap awal penetapan tersangka karena adanya keterbatasan waktu penyidik saat operasi tangkap tangan (OTT) yang berdurasi 1×24 jam.

"Memang ditemukan tadi ada 29 aset tanah dan bangunan yang belum masuk di LHKPN," ungkap Taufik.

Proses pembuktian unsur TPPU membutuhkan pengumpulan dokumen jual beli serta pemeriksaan saksi-saksi terkait, seperti pihak notaris dan penjual aset.

"Butuh keterangan-keterangan saksi yang belum didapatkan di peristiwa tertangkap tangannya 1×24 jamnya. Misalkan tadi, pembelian aset tanah dan bangunan, itu kan mestinya ketika pengenaan pasal TPPU, maka saksi-saksi yang dibutuhkan adalah pihak notaris, pihak penjual pemilik asal dari aset tersebut," ujar Taufik.

Penyidik akan mengarahkan penanganan perkara ke pasal TPPU setelah seluruh dokumen akta jual beli dan bukti transaksi berhasil dikumpulkan.

"Kemudian transaksinya seperti apa akta jual belinya seperti apa dokumen dokumennya dikumpulkan. Nah itu biasanya kami akan, ketika di pembahasan awal, akan diarahkan ke TPPU," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Lalu Ahmad ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat Sudirman dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani. Lalu Ahmad diduga menerima Rp10,8 miliar dari proyek bersama Sudirman serta suap Rp1,6 miliar dari Alvonsus.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author