KPK Lacak Aliran Dana Kasus Korupsi Proyek Bupati Lombok Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi penggunaan puluhan perusahaan oleh tersangka Sudirman untuk menggaet proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat pada Selasa (21/7/2026), dilansir dari Detikcom.
Praktik pinjam bendera tersebut menghasilkan fee sebesar 3 persen bagi perusahaan penyedia. Kasus ini turut menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani sebagai tersangka.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan lembaga antirasuah bakal mengejar pengembalian fee tidak sah tersebut dari perusahaan yang namanya dipinjam.
"Kondisi yang seperti itu biasanya nanti ketika di proses penyidikan, kita akan minta pengembalian untuk fee yang tidak sah tadi, sehingga itu menjadi juga asset recovery yang akan difokuskan oleh tim penyidik untuk pemulihan keuangan negaranya gitu. Tapi itu juga sudah ada datanya ada, nanti akan kita kembangkan di proses penyidikan," kata Taufik saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Pihak penyidik meyakini perusahaan penyedia tidak mengetahui skema melanggar hukum yang dijalankan oleh Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang tersebut.
"Ya sepanjang bahwa perusahaan bendera itu tidak ikut campur di konstruksinya ya. Bahwa itu mungkin tidak nyampaikan juga, bahwa si SUD ini akan dipakai untuk itu (dapat proyek secara melawan hukum), hanya dipakai saja untuk kegiatan yang menurut mereka mungkin legal gitu ya," tutur Taufik.
Perkara ini bermula saat Bupati Lalu Ahmad Zaini memerintahkan Kadis PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi untuk memenangkan Sudirman. Sudirman lantas memakai CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai wadah penampung proyek agar tidak terdeteksi publik.
"SUD kemudian 'meminjam bendera' kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat. Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan," ujarnya.
Skema pengondisian lelang membuat Sudirman memenangkan paket pekerjaan senilai Rp17,9 miliar di Dinas PUPRPKP Lombok Barat melalui lelang dan penunjukan langsung.
Proyek tersebut mencakup Rehabilitasi Taman Kota Gerung 2025 senilai Rp2,3 miliar, tahap kedua tahun 2026 senilai Rp4,3 miliar, Pembangunan Gedung Kantor 2025 senilai Rp2,4 miliar, serta Renovasi Gedung Kantor Bupati senilai Rp1,7 miliar. Selain itu terdapat delapan paket pekerjaan Dinas PUPR 2025 senilai Rp3,4 miliar, empat paket Bagian Umum senilai Rp2 miliar, dan 16 paket PT AMGM senilai Rp1,8 miliar.
Sudirman yang mengantongi keuntungan Rp10,6 miliar lewat CV DKK juga menggarap proyek di Bappeda dan Dispora Lombok Barat hingga totalnya mencapai Rp31,1 miliar.
"Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar," ujar Achmad Taufik.
Total penerimaan Bupati Lalu Ahmad Zaini mencapai Rp12,4 miliar yang terdiri atas uang tunai, barang, hingga penerimaan fasilitas.