DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Strategis Selama Masa Reses

Share

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tetap melanjutkan proses pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) strategis selama masa reses persidangan. Kepastian tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR pada Selasa, 21 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom. "Masa reses bukan berarti DPR berhenti bekerja.

Justru kami memastikan pembahasan berbagai RUU strategis tetap berjalan agar masyarakat tidak perlu menunggu lebih lama untuk memperoleh manfaat dari regulasi yang lebih baik. Aspirasi publik juga terus kami libatkan dalam setiap proses pembahasan," kata Dasco saat konferensi pers di DPR, Selasa (21/7/2026). Langkah penuntasan regulasi diarahkan untuk menjawab berbagai persoalan nyata masyarakat.

Salah satu prioritas utama yang dibahas adalah RUU Perampasan Aset untuk memaksimalkan pemulihan aset negara hasil pidana agar dapat digunakan bagi pembangunan publik.

Selain RUU Perampasan Aset, DPR memprioritaskan RUU Satu Data guna mendorong integrasi data pemerintah. Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat pelayanan publik, meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial, serta mendukung perumusan kebijakan berbasis data akurat.

Pada sektor ketenagakerjaan, Komisi IX DPR RI memfokuskan perhatian pada pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Proses penyerap aspirasi melibatkan pekerja dan pelaku usaha demi menjamin perlindungan tenaga kerja sekaligus kepastian iklim usaha. Sementara itu, penyusunan RUU Pemilu dilanjutkan oleh Komisi II DPR RI dengan memanfaatkan masa reses untuk berdialog bersama partai politik nonparlemen, organisasi masyarakat, dan pengamat pemilu. Pelibatan berbagai pihak dilakukan untuk meminimalkan potensi sengketa hukum di masa depan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author