Presiden Pilih Langsung Gubernur Pusat Finansial Internasional Indonesia
Gubernur Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dipastikan bakal ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto tanpa mekanisme uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal usai rapat paripurna pengesahan RUU PFII di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Hekal menegaskan bahwa proses pencalonan figur pimpinan kawasan finansial tersebut sepenuhnya berada di tangan kepala negara.
"Belum, belum ada sama sekali calon, sama sekali belum. Itu nanti akan ditentukan oleh Presiden," kata Hekal, Wakil Ketua Komisi XI DPR.
Pemerintah juga berencana membentuk Dewan Pertimbangan PFII yang diisi unsur Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) serta berpotensi melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Operasional kawasan kini menunggu penetapan lokasi melalui Peraturan Pemerintah setelah usulan diterima Menteri Keuangan, dengan Pulau Bali menjadi salah satu opsi yang dikaji.
Pengembangan tahap awal kawasan ini diproyeksikan mengandalkan Danantara sebagai investor utama pendanaan awal, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Danantara tercatat telah menggandeng mantan pimpinan Dubai International Financial Centre (DIFC) sebagai konsultan penyusunan konsep.
"Salah satu investor utama yang diharapkan kan adalah Danantara yang sekarang bekerja sama dengan mantan Dirut daripada Dubai Investment International Financial Center yang menjadi konsultan utama juga terhadap gagasan kita di sini, dan kita berharap bisa segera diwujudkan," tutur Hekal, Wakil Ketua Komisi XI DPR.
Dukungan dari APBN hanya akan dialokasikan untuk menjamin independensi operasional lembaga negara di dalam kawasan, seperti sarana pengadilan dan para hakim.
"Permodalan awal sementara rencananya dari Danantara. Yang kita bikin ruang itu adalah mungkin ada pendanaan dari APBN lebih untuk misalnya hakim. Kan harus independent juga gitu kan," ungkap Hekal, Wakil Ketua Komisi XI DPR.
Seluruh aktivitas bisnis serta investasi di area PFII bakal menggunakan valuta asing dan dikategorikan sebagai Penanaman Modal Asing (PMA). Meski demikian, penggunaan mata uang rupiah tetap diwajibkan untuk transaksi kebutuhan harian di dalam kawasan.
"Jadi instrumen keuangan yang boleh bertransaksi di PFI ini nanti pakai valuta asing, nanti kalau kecuali beli kopi, teh, makan-makan sehari-hari itu tetap rupiah yang dilakukan. Nah tapi untuk dia melakukan investasi nanti pakai valuta asing, dia nggak mengganggu perbankan yang ada di dalam negeri," tutup Hekal, Wakil Ketua Komisi XI DPR.