DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Strategis Selama Masa Reses
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memastikan pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang strategis tetap berjalan selama masa reses, sebagaimana dilansir dari Detikcom, Selasa (21/7/2026).
Langkah ini diambil agar agenda legislasi yang berdampak langsung pada masyarakat tidak terhenti meskipun badan legislatif tersebut sedang memasuki masa jeda persidangan.
"Masa reses bukan berarti DPR berhenti bekerja. Justru kami memastikan pembahasan berbagai RUU strategis tetap berjalan agar masyarakat tidak perlu menunggu lebih lama untuk memperoleh manfaat dari regulasi yang lebih baik. Aspirasi publik juga terus kami libatkan dalam setiap proses pembahasan," kata Dasco saat konferensi pers di DPR, Selasa (21/7/2026).
Proses pemulihan aset negara hasil tindak pidana menjadi salah satu fokus utama DPR melalui penyelesaian RUU Perampasan Aset. Penguatan regulasi ini diharapkan dapat memaksimalkan pengembalian kerugian negara untuk mendukung porsi pembangunan serta layanan publik.
Selain itu, integrasi data pemerintah turut didorong lewat kelanjutan RUU Satu Data demi mempercepat pelayanan publik dan memastikan penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Sektor ketenagakerjaan juga menjadi prioritas legislasi DPR berikutnya. Komisi IX DPR RI dijadwalkan menyerap masukan dari kelompok pekerja hingga pelaku usaha guna menjamin perlindungan tenaga kerja sekaligus kepastian hukum bagi dunia usaha.
Pada komisi lain, perumusan RUU Pemilu diarahkan Komisi II DPR RI dengan menjaring masukan dari partai politik nonparlemen, organisasi masyarakat, dan pengamat pemilu guna meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.