Menteri Keuangan Purbaya Tegaskan Valas PFII Perkuat Rupiah
Penggunaan valuta asing dalam transaksi bisnis di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dipastikan tidak akan merosotkan nilai tukar rupiah, dilansir dari Detik Finance pada Selasa (21/7/2026). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan skema tersebut justru berpotensi memperkuat mata uang nasional.
Purbaya menjelaskan bahwa mata uang asing yang berputar di kawasan PFII berasal dari luar negeri sehingga tidak mengganggu permintaan dolar di dalam negeri. Masuknya dana tersebut akan menambah pasokan valas secara tidak langsung.
"Itu kan dipakainya di kawasan itu, uangnya di luar negeri jadi enggak berpengaruh ke demand dolar di dalam negeri. Malah kalau uangnya masuk nanti menambah supply secara enggak langsung harusnya akan memperkuat posisi rupiah kita. Karena bukan dari sini, uangnya dari sana masuk ke situ," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KITA, Selasa (21/7/2026).
Pemerintah menargetkan PFII dapat mulai beroperasi pada tahun ini. Meskipun demikian, operasional tersebut masih menunggu penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) serta regulasi pendukung lainnya.
"Kita lihat nanti kan ada PP-nya segala macam belum disusunkan. Kita harapkan sih, kita coba secepatnya. Kita bisa usahakan tahun ini (beroperasi)," ujar Purbaya.
Kondisi ekonomi global yang dipenuhi ketidakpastian dinilai menjadi momentum tepat untuk merealisasikan pusat finansial tersebut. Purbaya menyebut ketertarikan investor untuk menanamkan modal di pusat keuangan cenderung meningkat saat terjadi ketidakefisienan pasar.
"Di situlah demand untuk pusat finansial meningkat, ketika tidak efisien tinggi. Tapi kalau udah tenang semua, sudah damai. Kita kan semakin sulit bersaing," jelas Purbaya.
Mengenai lokasi fisik PFII, pemerintah sejauh ini belum menetapkan kawasan tertentu karena masih menunggu proposal yang masuk. Lokasi terpilih nantinya harus memenuhi kriteria mudah dibangun dan memiliki daya tarik tinggi bagi investor asing, dengan membuka peluang penggunaan wilayah seperti Kura-Kura Bali jika proposalnya dinilai paling baik.
"Itu kan di undang-undang itu Menteri Keuangan yang menentukan pada akhirnya. Tapi nanti kita lihat yang proposal masuk seperti apa, sekarang sih belum menentukan yang mana. Apakah Kura-Kura Bali saya enggak tahu.
Kura-Kura ada KEK. KEK enggak masuk katanya. Tapi begini, nanti tergantung proposal yang paling baik seperti apa.
Kalau ada KEK bisa dibubarkan KEK-nya," beber Purbaya.