Polisi Ringkus Pria yang Sekap dan Penganiaya Pacar di Cikarang

Share

Aksi penganiayaan disertai penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial TS terjadi di sebuah indekos kawasan Cikarang, Jawa Barat. Pelaku penganiayaan tersebut merupakan kekasih korban sendiri yang bernama Horas Samuel Lumban T (HSLT).

Seperti dilansir dari Detikcom, tindak pidana tersebut berlangsung selama hampir satu minggu. Kasus penganiayaan ini langsung ditangani oleh jajaran Kepolisian Resor Metro Bekasi.

"Penyekapan kurang lebih tadi sudah saya jelaskan, kurang lebih enam hari. Kurang lebih enam hari ya," kata Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono, saat konferensi pers di kantornya, Selasa (21/7/2026).

Hubungan asmara antara Samuel dan korban diketahui telah terjalin sejak April 2025. Keduanya kemudian memutuskan untuk tinggal bersama dalam satu atap, meski kerap diwarnai perselisihan.

Pertikaian kembali memuncak pada 29 Juni 2026. Aksi kekerasan serta penyekapan tersebut kemudian berlangsung sejak 2 Juli hingga 8 Juli 2026.

"Penganiayaan berawal sejak tanggal 2 Juli 2026 sampai dengan 8 Juli 2026, di mana pelaku mengetahui dari riwayat perjalanan korban yang jalan dengan pria lain," jelas Ikhlas.

Atas tuduhan kecemburuan itu, Samuel melancarkan serangkaian aksi kekerasan fisik. Korban dihujani pukulan berulang kali hingga diseret di dalam kamar indekos.

"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menampar, menyeret korban, memukul wajah korban berkali-kali, dan saat dianiaya pelaku, korban berusaha menutupi wajahnya dengan kedua tangannya sehingga mengalami lebam," katanya.

Akibat tindakan kekerasan tersebut, korban menderita luka lebam parah pada area wajah dan lengan. Penyekapan berakhir setelah korban memanfaatkan kelengahan pelaku untuk melarikan diri lewat jendela.

Insiden kekerasan dalam hubungan di Cikarang ini menambah daftar kasus penganiayaan serupa oleh pasangan. Samuel kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun.

"Pasal 466 ayat 1 berbunyi setiap orang yang melakukan penganiayaan dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori tiga maksimal 50 juta rupiah," kata Ikhlas.

"Pasal 466 ayat 2 berbunyi jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun. Terakhir Pasal 466 ayat 3 berbunyi jika perbuatan mengakibatkan kematian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tambahnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author