Korlantas Polri Ingatkan Sanksi Tilang Pelanggar Pelat Nomor Kendaraan
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan para pengendara agar tidak menutupi, melipat, atau memodifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) karena berpotensi memicu sanksi tilang hingga tindakan pidana. Langkah penertiban ini diambil guna menjaga efektivitas pengawasan lalu lintas, identifikasi kendaraan, penanganan kecelakaan, serta penegakan hukum berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan raya. Kepolisian masih menemukan beragam modus penyamaran identitas kendaraan di lapangan, seperti mengecat ulang huruf dan angka, memasang penutup, merubah bentuk tulisan, hingga menempelkan stiker aksesori yang mengaburkan nomor resmi.
Praktik manipulasi TNKB tersebut dinilai menghambat proses identifikasi petugas kepolisian dan mempersulit penindakan hukum saat terjadi pelanggaran maupun insiden kecelakaan lalu lintas.
Larangan perubahan bentuk, warna, tulisan, atau penambahan aksesori pada pelat nomor secara tegas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengendara yang terbukti melanggar aturan spesifikasi TNKB mengacu pada ketentuan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000." bunyi isi pasal tersebut. Korlantas Polri menegaskan kepatuhan terhadap aturan TNKB merupakan bagian dari budaya tertib berlalu lintas serta wujud tanggung jawab pengendara demi terciptanya keamanan, keselamatan, dan kelancaran di jalan raya.