Kemenag Susun Materi Edukasi Pencegahan LGBT Masuk Kurikulum Sekolah

Share

Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ untuk dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Langkah ini disambut baik oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Ia menyatakan bahwa usulan tersebut dapat menjadi masukan dalam proses pembahasan kurikulum yang masih panjang.

Saan menjelaskan bahwa usulan dari Kemenag tersebut nantinya bisa disalurkan dan dibahas lebih lanjut di Komisi X DPR RI, terutama melalui momentum RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang kini masuk tahap pembahasan.

"Nanti kita masukan dari Kementerian Agama nanti kita sampaikan di Komisi X kita sampaikan, bahkan ketika membahas kan sekarang RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional kan juga sudah masuk ya untuk tahap pembahasan. Nah, sampaikan aja di situ nanti," kata Saan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Saan juga menilai bahwa pemberian edukasi dan pemahaman terkait pencegahan LGBT penting diajarkan sejak jenjang sekolah dasar (SD) sebagai bagian dari penanaman karakter sejak dini.

"Ya penting juga pemahaman itu. Jadi untuk terkait dengan hal-hal seperti itu, ditanamkan, diberikan pemahaman, pengetahuan sejak dini menurut saya penting juga tentang pengetahuan seperti itu," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i mengonfirmasi bahwa materi pencegahan ini ditargetkan mulai diberikan kepada para siswa sejak kelas IV SD.

Penyusunan materi edukasi tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Regulasi tersebut menetapkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ tergolong sebagai salah satu ancaman nonmiliter bagi pertahanan negara.

"Oh LGBT…. Ya itu kan ada Perpres 111 Tahun 2025 di mana Presiden mengatakan bahwa budaya ya, kalau LGBT secara personal itu kan pribadi-pribadi. Tapi penyebaran, membuat budaya, itu ancaman pertahanan negara nonmiliter," ujar Romo Syafi'i di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Ia menegaskan kembali bahwa kebijakan ini menyasar budaya penyebarannya dan bukan ranah personal seseorang, sehingga Kemenag mulai mengintegrasikan materi tersebut ke dalam kurikulum yang ada.

"Jadi Presiden tidak menyerang personal-personalnya, tapi budaya penyebarannya itu. Itu adalah ancaman terhadap pertahanan negara. Karena itu, Kemenag menyusun kurikulum, nanti akan di-insert dalam kurikulum yang sudah ada," katanya.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: DPR RI Kemenag Kurikulum LGBT
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author