Agen Travel Perketat Seleksi Imigrasi Imbas Wisatawan Overstay di Korsel

Share

Agen perjalanan Berani Backpacker resmi memperketat prosedur seleksi dan pengawasan peserta tur setelah ditemukannya kasus Femas Yani Arianto (22), wisatawan asal Madiun yang kabur dan melampaui batas izin tinggal (overstay) di Korea Selatan pada Senin (20/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Travel.

CEO Berani Backpacker, Fariz Ragil Ramadhani mengungkapkan bahwa mekanisme penyaringan sejatinya telah diterapkan secara ketat sebelum insiden ini terjadi untuk mencegah potensi penyalahgunaan visa.

"Sebenarnya screening yang saya terapkan sudah sangat ketat. Bahkan sebelum kasus ini terjadi, saya sudah beberapa kali berhasil menggagalkan peserta yang diduga akan menyalahgunakan visa," ujar Dhani saat dihubungi, Senin (20/7/2026).

Prosedur pencegahan tersebut dilakukan secara bertahap mulai dari pengarahan sebelum keberangkatan, pengawasan ketat oleh pemimpin rombongan, hingga pemantauan berkala selama masa perjalanan.

"Apabila ada hal yang menurut kami perlu diklarifikasi, kami langsung berkoordinasi dengan petugas imigrasi. Keputusan akhirnya tetap sepenuhnya ada di tangan pihak imigrasi," jelasnya.

Selain pengetatan observasi di lapangan, peserta tur juga diwajibkan menyetujui Formulir Persetujuan Trip yang mengatur hak, kewajiban, serta sanksi hukum atas tindakan pelanggaran. Sebagai langkah evaluasi, pihak travel akan menambahkan tahap verifikasi lanjutan yang melibatkan penjamin keluarga peserta.

"Ke depan tentu akan saya perketat lagi. Saya akan menambahkan proses verifikasi kepada keluarga atau penjamin peserta, termasuk persetujuan dan validasi langsung sebelum keberangkatan," tegasnya.

Dhani menerangkan bahwa fenomena penyalahgunaan izin tinggal wisata di industri pariwisata tergolong sering berulang, namun sebagian besar penyelenggara memilih penyelesaian tertutup.

"Kalau jujur, modus seperti ini sebenarnya sudah cukup sering terjadi (di industri pariwisata). Hanya saja selama ini banyak travel memilih menyelesaikannya secara internal, jadi tidak banyak yang sampai terekspos ke publik," ungkapnya.

Penyalahgunaan visa liburan tersebut disinyalir terjadi karena dorongan motif ekonomi untuk bekerja secara ilegal tanpa mempertimbangkan risiko hukum yang membayanginya.

"Visa wisata itu diperuntukkan untuk berlibur, bukan untuk bekerja. Mungkin yang dilihat hanya peluang penghasilannya yang lebih besar, tapi yang sering tidak dipikirkan adalah risikonya," katanya.

Pelanggaran aturan imigrasi tidak hanya mengancam pelaku dengan tindakan deportasi dan deportasi permanen, melainkan turut berdampak buruk pada kredibilitas biro perjalanan serta wisatawan Indonesia lainnya.

"Bukan hanya ke dirinya sendiri, tapi juga ke travel, operator visa, dan wisatawan Indonesia lain yang benar-benar ingin berlibur secara legal," pungkasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author