DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melibatkan aparat Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengumpulan data pengawasan wajib pajak melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Pengawasan tersebut mencakup metode pengumpulan data lapangan serta non-lapangan guna mendatangi lokasi usaha maupun mengoptimalkan sarana teknologi informasi. Pihak DJP mempertegas bahwa pelibatan aparat keamanan desa murni berbentuk koordinasi penyediaan informasi kewilayahan dan bukan sebagai tim pemeriksa pajak.
"Jadi sekali lagi ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP. Jadi enggak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak melibatkan babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja," ujar Bimo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Aturan kerja sama antarinstansi ini sejatinya telah berjalan sejak 2020, sementara terbitnya SE-8/PJ/2026 pada 15 Juli 2026 berperan sebagai bentuk penyempurnaan pedoman internal.
"Salah satunya memang bintara pembina desa, bhayangkara pembina keamanan dan tertiban masyarakat. Jadi, perangkat desa dan segala macam berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak," beber Bimo.
Teknologi informasi modern tetap dijadikan sebagai sarana utama DJP untuk memantau kepatuhan para wajib pajak di seluruh wilayah Indonesia.
"Jadi kehadiran disana itu mendukung koordinasi bersama itu pun bukan senjata yang utama. Senjata utama udah lebih canggih. Jadi kita pakai CRM (Compliance Risk Management) mesin kita kemudian kita pakai reservasi dari geo tagging kita, kita pakai Coretax kita," imbuh ia.
Klarifikasi data lapangan dilakukan bersama pembina wilayah apabila petugas membutuhkan tambahan data pendukung.
"Kita minta informasi, kita bekerja sama kepada penyediaan informasi. Jadi tidak perlu dibesar-besarkan di media. Dan aturan ini sudah ada sejak tahun 2020. Jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada 2026," tutur Bimo.
Dokumen resmi SE-8/PJ/2026 mengarahkan petugas lapangan untuk mencatat subjek dan objek pajak secara langsung.
"Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak," tulis Bimo dalam SE-8/PJ/2026, dikutip Senin (20/7).
Metode pengawasan non-lapangan disiapkan sebagai skema efisien tanpa mewajibkan kunjungan langsung ke lokasi wajib pajak.
"Sementara itu, pengumpulan data non-lapangan dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya yang tersedia tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi," sambungnya.
Jejaring informasi dibangun bersama aparat kewilayahan untuk menjangkau wajib pajak terdaftar maupun yang belum terdaftar.
"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," terang Bimo.