DPR Peringatkan DJP Soal Pelibatan TNI-Polri Awasi Pajak
Kebijakan pengawasan wajib pajak kini menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat setelah Kementerian Keuangan melibatkan aparat keamanan di lapangan. Pimpinan DPR RI mengingatkan agar kebijakan baru ini tidak menimbulkan ketakutan di masyarakat.
Langkah pelibatan aparat keamanan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui penugasan Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah tetap menjaga tingkat kepercayaan publik. Pengawasan yang berlebihan dinilai berisiko mengganggu kesadaran warga yang selama ini diimbau melaporkan pajak secara mandiri.
"Ini jangan sampai menimbulkan ketikatpercayaan kepada masyarakat karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua, apa namanya, masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Guna memastikan kepatuhan pajak tetap berjalan tanpa memicu keresahan, parlemen akan menugaskan komisi teknis untuk meminta penjelasan resmi dari instansi terkait.
"Namun sekarang dilakukan hal tersebut jadi ini memang nanti komisi terkait kami juga akan meminta keterangan terkait dengan hal itu supaya kepercayaan dari masyarakat jangan kemudian berkurang," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan pentingnya pendekatan yang persuasif. Saan mengkritisi keterlibatan aparat agar tidak dimaknai sebagai bentuk intimidasi terhadap masyarakat.
"Jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti ya. Jadi menakut-nakuti apa, petugas apa wajib pajak ya seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan dan yang paling penting, jangan sampai nanti para wajib pajak itu merasa terteror," kata Saan.
Instruksi pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, pada 15 Juli 2026.
Berdasarkan regulasi tersebut, pengumpulan data ekonomi wajib pajak dijalankan melalui dua skema utama, yakni metode pengumpulan lapangan dan non-lapangan.
"Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak," tulis Bimo dalam SE-8/PJ/2026, Senin (20/7/2026).
Dalam skema pengumpulan data lapangan inilah Babinsa dan Bhabinkamtibmas dikerahkan. Kedua unsur aparat tersebut bertugas membangun jejaring informasi pengawasan, baik untuk wajib pajak terdaftar, belum terdaftar, maupun pemetaan wilayah.