Danantara Tunjuk Dirut Baru Pos Indonesia Usai Penundaan Imbal Sukuk
Pemegang saham Danantara resmi menunjuk M. Iskandar Kunaefi sebagai Direktur Utama PT Pos Indonesia menggantikan Daud Joseph pada 15 Juli 2026. Penunjukan pimpinan baru ini dilakukan di tengah penundaan pembayaran imbal jasa sukuk perusahaan.
Pengangkatan tersebut disahkan melalui Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 343 Tahun 2026 dan SK.120/DI-DAM/DO/2026. Daud Joseph sebelumnya mengajukan pengunduran diri dari jabatan Direktur Utama BUMN logistik tersebut sejak 30 June 2026.
Langkah strategis ini diambil pemegang saham guna menjaga keberlanjutan transformasi bisnis serta mempercepat digitalisasi layanan di tengah persaingan industri logistik. Masa jabatan jajaran direksi baru disepakati berlaku hingga penutupan RUPS Tahunan ke-5 sejak penetapan.
Selain menunjuk Dirut baru, pemegang saham merombak struktur organisasi dengan memisahkan fungsi keuangan dan manajemen risiko. Jabatan Direktur Keuangan kini dipegang oleh Fathul Anwar, sedangkan posisi Direktur Manajemen Risiko dipercayakan kepada Rosmanidar Zulkifli.
Surat keputusan perombakan manajemen ditandatangani oleh Dony Oskaria selaku Kepala Badan Pengaturan BUMN dan Riko Banardi selaku Direktur PT Danantara Asset Management.
Pergantian kepemimpinan ini terjadi saat Pos Indonesia mengalami masalah likuiditas keuangan. Perusahaan diketahui menunda pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 Seri A, B, dan C ke-6 senilai Rp 24,12 miliar yang seharusnya jatuh tempo pada 7 Juli 2026.
Keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada 10 Juli 2026 menyebutkan posisi kas perusahaan belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Dampaknya, lembaga pemeringkat Fitch Ratings memangkas peringkat kredit Pos Indonesia dari A menjadi C.