DPR Sahkan RUU Kerja Sama Pertahanan Indonesia Malaysia dan Turki
Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui dua rancangan undang-undang (RUU) pengesahan kerja sama pertahanan antara Indonesia dengan Malaysia dan Turki menjadi undang-undang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pengesahan tersebut diambil setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju. Proses pembahasan RUU ini bermula dari penerimaan dua surat presiden tertanggal 21 April 2026 yang ditindaklanjuti dengan penugasan ke Komisi I DPR pada 26 Mei 2026.
Sebelum kesepakatan dicapai, Komisi I DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama akademisi dan pakar pada 17 Juni 2026. Selanjutnya, rapat dengar pendapat juga dilakukan bersama Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Hukum pada 22 Juni 2026.
Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut di hadapan anggota dewan.
"Seluruh fraksi memandang bahwa kerja sama pertahanan Pertahanan Republik Turki dan Pemerintah Malaysia bernilai sangat strategis dalam memperkuat stabilitas geopolitik, alih teknologi industri pertahanan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia atau SDM militer," kata Anton Sukartono, Wakil Ketua Komisi I DPR.
Anton menjelaskan bahwa kesepakatan dalam pembahasan tingkat I memunginkan RUU dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan final.
"Oleh karena itu, disepakati agar kedua rancangan undang-undang dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna pada hari ini," kata Anton Sukartono, Wakil Ketua Komisi I DPR.
Guna memastikan efektivitas undang-undang, dukungan anggaran yang terukur serta pengawasan yang ketat dinilai sangat krusial dalam pelaksanaan hasilnya kelak.
"Pendanaan yang kuat mutlak diperlukan guna memenuhi komitmen secara tepat waktu, termasuk dalam membiayai rencana strategis peningkatan kualitas SDM pertahanan melalui pelatihan bersama yang mengikat dan komprehensif," kata Anton Sukartono, Wakil Ketua Komisi I DPR.
Persetujuan akhir dari seluruh anggota dewan yang hadir dalam persidangan tersebut kemudian dimintai oleh pimpinan sidang.
"Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dalam Bidang Kerja Sama Pertahanan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Pertanyaan berikutnya diajukan mengenai rancangan undang-undang kerja sama pertahanan dengan pemerintah Turki untuk mengambil keputusan resmi.
"Selanjutnya, kami akan menanyakan pula kepada fraksi-fraksi, apakah RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki mengenai Kerja Sama dalam Bidang Kerja Sama Pertahanan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan Maharani, Ketua DPR RI.