DPR Sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Jadi UU

Share

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026, Selasa (21/7/2026), dilansir dari Detikcom.

Keputusan krusial tersebut diambil dalam rapat yang digelar di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani serta dihadiri para Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Saan Mustopa.

Proses pengesahan berlanjut saat pimpinan sidang meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.

"Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan.

Pertanyaan tersebut langsung disambut jawaban setuju dari seluruh peserta rapat yang hadir di lokasi.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Pembentukan payung hukum ini merupakan amanat langsung dari regulasi sektor keuangan yang telah disahkan sebelumnya. Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja Mohamad Hekal menyampaikan dasar hukum serta batas waktu penyusunan aturan tersebut.

"Pembentukan RUU tentang PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan yang diundangkan pada tanggal 17 Juni 2026, yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia diatur secara khusus dengan undang-undang yang dibentuk paling lambat 3 bulan terhitung sejak undang-undang tersebut diundangkan," kata Hekal.

Ia menambahkan bahwa undang-undang baru ini mencakup berbagai aturan mendasar mengenai tata kelola dan kelembagaan pusat finansial.

"Kelembagaan dalam PFII, pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII. Lembaga Arbitrase PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa di PFII," ujar Hekal.

Regulasi ini juga menetapkan struktur penyelesaian hukum serta peran pemerintah dalam mendukung operasionalnya.

"Pengadilan PFII, baik terkait status kedudukan di Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus, kewenangan Pengadilan PFII untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di PFII, susunan Pengadilan PFII, dan hukum acara Pengadilan PFII. Dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bagi penyelenggaraan PFII," kata Hekal.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author