Tim Roy Suryo Tanggapi Tudingan Ulur Waktu Gugatan Praperadilan
Tim kuasa hukum Roy Suryo menegaskan bahwa pengajuan gugatan praperadilan berulang kali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan bentuk ketidaksiapan menghadapi sidang pokok perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Senin (20/07/2026).
Langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk tantangan terhadap penyidik Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menguji kecukupan dua alat bukti sah dalam penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.
Refly Harun, salah satu kuasa hukum Roy Suryo, menjelaskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa tindakan tersebut merupakan strategi membela klien serta memanfaatkan mekanisme KUHAP yang baru.
"Adapun ini ya namanya ini bukan Mas Roy siap atau tidak siap untuk pokok perkara. Ini adalah the lawyers way ya. Ini adalah jalan lawyer, jalan kuasa hukum untuk melihat bagaimana kita membela klien kita." Ucap Refly Harun, Kuasa Hukum Roy Suryo.
Refly Harun menambahkan bahwa KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 memberikan ruang legal untuk menghentikan sementara proses pokok perkara guna menguji penetapan status tersangka.
"Pra peradilan ini yang yang kemudian diperkuat konstitusinya melalui KUHAP nomor 20 2025 yang baru ini memberikan peluang bagi kita untuk menguji sesungguhnya dan kemudian menyetop pokok perkara untuk sementara waktu. Apakah pasal-pasal penesangkaan itu memenuhi minimal dua alat bukti atau tidak?" tegas Refly Harun, Kuasa Hukum Roy Suryo.
Meski demikian, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak gugatan praperadilan tersebut karena dinilai sudah tidak relevan dengan waktu penetapan tersangka yang berlangsung sejak November lalu.
"Unfortunately, sayangnya hakim tunggal pra peradilan tidak menjawab itu. Mereka menjawab timing katanya sudah tidak relevan lagi. Padahal yang kita tantang sebenarnya adalah apakah penyidik Polda Metro Jaya memiliki minimal dua alat bukti untuk menersangkakan Mas Roy menggunakan pasal 32 ayat 1 yang ancaman hukumnya 8 tahun." tambah Refly Harun, Kuasa Hukum Roy Suryo.
Refly Harun turut menyoroti kegagalan pihak lawan menghadirkan saksi kunci dalam proses persidangan praperadilan untuk memperkuat sangkaan pasal tersebut.
"Selama proses persidangan tidak dijawab sesungguhnya. Bahkan mereka tidak mampu menghadirkan satu saksi pun untuk memperkuat argumen bahwa ada saksi, ada ahli yang sudah dimintai keterangannya sehingga pasal ini bisa digunakan untuk menersangkakan Mas Roy." tutup Refly Harun, Kuasa Hukum Roy Suryo.
Dalam kesempatan berbeda pada dialog Sapa Indonesia Malam KompasTV, anggota tim kuasa hukum Roy Suryo lainnya menyebut praperadilan berfungsi menjaga pengawasan terhadap penegakan hukum.
"Kami dari awal mengatakan bahwa bukan berarti kami tidak siap terhadap pokok perkara, tadi kami sudah jelaskan di PN Jakarta Selatan, anytime (kapan pun) kami akan masuk di dalam pokok perkara," ujar Abdul Gafur Sangadji, Kuasa Hukum Roy Suryo.
Abdul Gafur Sangadji menegaskan penggunaan hak konstitusional tersebut ditujukan untuk memberikan keseimbangan proses hukum.
"Tapi dalam konteks kami memberikan check and balance terhadap proses penegakan hukum ini, kami menggunakan hak-hak hukum yang diberikan oleh Undnag-Undnag, dan itu yang disebut dengan praperadilan," lanjut Abdul Gafur Sangadji, Kuasa Hukum Roy Suryo.
Di sisi lain, kubu Joko Widodo menilai pengajuan gugatan praperadilan hingga tiga kali tersebut dinilai hanya membuang waktu dan menunda persidangan pokok perkara di PN Jakarta Timur.
"Apakah karena tidak confidence (percaya diri) dengan pembelaannya? Menurut saya, marilah kita sama-sama di pokok perkara membuktikan, Pak Jokowi membuktikan soal keasilan ijazah, Pak Roy silakan membuktikan soal tuduhan kepalsuannya," kata Rivai Kusumanegara, Kuasa Hukum Joko Widodo.
Rivai Kusumanegara berharap persidangan dapat segera berlanjut ke pokok perkara agar pembuktian ijazah dapat disaksikan publik secara jelas.
"Dibading sekarang bermain terus di pra (praperadilan), kapan masuk ke pokok perkaranya ya?" tutur Rivai Kusumanegara, Kuasa Hukum Joko Widodo.
Pihak Joko Widodo menyatakan telah siap hadir langsung di persidangan dengan membawa dokumen ijazah asli untuk membuktikan keabsahannya.
"Pak Jokowi sendiri sudah lebih confidence ya, sebelumnya sudah menyatakan beliau akan hadir dan membawa seluruh ijazahnya yang dimiliki," tegas Rivai Kusumanegara, Kuasa Hukum Joko Widodo.